Boltim, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, telah mengusulkan 2 rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada KPU RI.
Usulan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD tersebut atas dasar instruksi KPU RI yang tertuang dalam amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu
Ketua Divisi Teknis KPU Daerah Kabupaten Boltim, Abdul Kader Bachmid menyampaikan, untuk rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD di Kabupaten Boltim sudah melalui tahap uji publik serta sosialisasi di beberapa jejaring media sosial “Sosialisasi uji publik sudah dilaksanakan pada 7 Desember 2022 lalu. Karena uji publik ini merupakan salah-satu bagian dari tahapan penetapan dapil,” kata Abdul Kader Bachmid kepada sejumlah wartawan pada Senin (16/1/2023).
Kader mengatakan, dalam penyusunan dapil dan Alokasi Kursi DPRD, KPU RI memberikan kewenangan kepada Kabupaten Kota untuk mengajukan rancangan penetapan dapil, sehingga Kabupaten Boltim mengusulkan dua rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Usulan Rancangan dapil tersebut yang Pertama, Dapil Bolaang Mongondow Timur 1 meliputi Kecamatan Tutuyan, Kotabunan, Nuangan dan Motongkad dengan jumlah penduduk 50.314 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi.
Dapil Bolaang Mongondow Timur 2 meliputi Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat dengan jumlah penduduk 38.958 dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Sementara, rancangan kedua dibagi menjadi 3 dapil. Dapil Bolaang Mongondow Timur 1 meliputi Kecamatan Tutuyan dan Kotabunan dengan jumlah penduduk 31.901 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.
(Fidh)