SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT Membangun Sulut Maju (MESMA), Perseroan Daerah. Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan Panitia Khusus (Pansus), yakni Raski Mokodompit, Gracia Yubelinda Oroh, dan Prof. Paulina Runtuwene.
Dalam kesempatan itu, Raski Mokodompit menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara mendalam, pasal demi pasal, hingga tuntas. Meski terdapat beberapa perubahan, seluruh proses berjalan dengan baik berkat kerja sama semua pihak.
“Kami telah beberapa kali membahas pasal per pasal hingga selesai. Memang ada sedikit perubahan, namun kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan Pansus yang tetap aktif hadir dan memberikan masukan, serta kepada Biro Hukum yang terus mengawal setiap perubahan pasal dan ayat agar tetap sesuai dengan kaidah hukum,” ungkap Raski.
Ia menambahkan, Biro Perekonomian juga turut memberikan kontribusi penting melalui masukan terkait perubahan-perubahan dalam pasal-pasal Ranperda PT Membangun Sulut Maju (MESMA).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sekretaris Pansus, Prof. Paulina Runtuwene, telah membaca dan mempelajari dokumen pendapat akhir fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi DPRD Provinsi Sulut menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut.
“Dari lima pendapat akhir fraksi, semuanya menyetujui pembahasan Ranperda ini. Secara simbolis, pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulut,” jelasnya.
Raski berharap, setelah tahapan ini, proses lanjutan Ranperda dapat berjalan cepat hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga PT MESMA dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Flora Krisen, unsur Biro Perekonomian, serta Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schramm. (*)
Fraksi DPRD Sulut Masukkan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda PT MESMA








