Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Diduga Mafia Tambang, Hendra Jacob Kerap Menjadi Pemicu Kericuhan di Lokasi Tambang Rakyat Sulut

×

Diduga Mafia Tambang, Hendra Jacob Kerap Menjadi Pemicu Kericuhan di Lokasi Tambang Rakyat Sulut

Sebarkan artikel ini

MANADO, detiKawanua.com — Nama Hendra Jacob alias HJ menjadi sorotan di sejumlah wilayah pertambangan rakyat di Sulawesi Utara (Sulut). Kehadirannya disebut-sebut sebagai oknum mafia tambang yang kerap memicu keresahan dan konflik di lokasi tambang rakyat, mulai dari intimidasi hingga penguasaan lahan secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah penambang lokal, kehadiran HJ di beberapa titik tambang rakyat hampir selalu berujung pada ketegangan. Warga menilai, aktivitas yang dilakukan HJ dan kelompoknya sering kali menghambat mata pencaharian penambang kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tradisional.

“Setiap dia muncul, suasana pasti tidak kondusif. Penambang dipaksa berhenti, bahkan ada yang diintimidasi,” ungkap salah satu penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Tak hanya itu, HJ juga dituding kerap mengklaim wilayah tambang rakyat sebagai “lahan kuasa” tertentu, tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut memicu gesekan antarwarga dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang diduga melanggar hukum tersebut terus berulang. Mereka menilai, pembiaran terhadap oknum-oknum tertentu hanya akan memperparah situasi dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami minta aparat bertindak adil. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi langsung dari Hendra Jacob terkait tudingan tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan pendalaman dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak penambang rakyat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *