SULUT – Pansus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Utara telah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal Ranperda Perumda. Total 92 pasal Ranperda Perumda Sulawesi Utara dibahas, Senin (03/11/2025)
Menariknya, pansus berinisiatif memasukkan ayat yang menyatakan DPRD dapat turut menjadi pengawas Perumda.Hal ini diusulkan Anggota Pansus, Jeane Lalujan.
Kata Lalujan, DPRD nantinya bisa turut mengawasi kinerja Perumda. Ia menegaskan, usulan tersebut jangan dipandang sebagai bentuk intervensi.
“Jangan merasa alergi karena kami ini turut sebagai wakil rakyat. Kami mempertanggungjawabkan hal ini ke rakyat. Apalagi perusahaan ini kan dibiayai APBD,” ujar Lalujan.
Terkait itu, Ketua Pansus Ranperda Perumda, Euginia Mantiri mengungkapkan, Ranperda Perumda Sulawesi Utara terdiri dari 92 pasal.
“Hari ini pembahasan pasal per pasal sudah selesai tapi masih ada tahap berikutnya,” kata Mantiri yang didampingi Sekretaris Pansus, Raski Mokodompit dan Bendahara, Angelia Wenas.
Katanya, pembahasan selanjutnya bersama Direksi Pembangunan Sulut Maju, pihak terkait seperti Biro Hukum Pemprov Sulut maupun lintas fraksi.
“Finalnya di paripurna. Kita mau ini selesai cepat tapi tidak asal-asalan,” kata Mantiri, politisi asal Bitung. (*)
Pembahasan 92 Pasal Perumda Tuntas Dibahas Pansus DPRD Sulut








