Example floating
Example floating
ADVETORIALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Mendengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD 2026 Serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

×

DPRD Sulut Gelar Paripurna Mendengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD 2026 Serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Sebarkan artikel ini

SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap ranperda tentang APBD Tahun 2026, ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju perseroan daerah serta ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus pemandangan umum Fraksi, Senin (24/11/2025) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stela Marlina Runtuwene, dan dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay.

Hadir juga Para Anggota DPRD Sulut, Anggota FORKOPIMDA Sulawesi Utara, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Utama, Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Bank SulutGo, General Manager PT. PLN Suluttenggo, Pimpinan Instansi Vertikal, Pejabat Administrator, Staf Khusus Gubernur, Tenaga Ahli Fraksi DPRD serta Insan Pers.

Pada rapat paripurna tersebut semua fraksi di DPRD Sulut, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem dan Gerindra menyampaikan pemandangan umum fraksi. Pada prinsipnya semua fraksi menyetujui ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Gubernur Yulius dalam penjelasannya mengatakan, menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekedar dokumen anggaran, tapi instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cerminan kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor,” jelas Gubernur.

Gubernur mengatakan, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi”. Tahun ini menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

“Namun, kita juga harus menyadari bahwa Tahun Anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan, khususnya akibat penurunan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan,” ungkapnya.

Gubernur menambahkan, pemerintah provinsi harus semakin kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Tantangan ini bukan untuk melemahkan semangat kita, tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan.

Dengan kondisi fiskal yang terbatas, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulut etap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja.

“Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhan tehadap ketentuan earmarking dan alokasi untuk pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) serta mandatory spending,” ucapnya.

lanjut Gubernur, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran bagi sektor-sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk hibah, bantuan sosial, belanja barang untuk masyarakat, dan dukungan layanan sosial lainnya.

“Sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026, kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” Tuturnya.

Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, yakni sebagai berikut:

– Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.3.180.235.721.995,-
– Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp.3.019.612.390.563,-
Pembiayaan:
– Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SILPA): sebesar Rp.50.000.000.000,-
– Pengeluaran pembayaran sebesar Pembiayaan (untuk utang daerah): Rp.210.623.331.432,- (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *