Example floating
Example floating
HEADLINEMANADOPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Muliadi Paputungan ‘Geram’ Pengaduan Konsumen Listrik Tak Direspon PLN

×

Muliadi Paputungan ‘Geram’ Pengaduan Konsumen Listrik Tak Direspon PLN

Sebarkan artikel ini

MANADO – Anggota DPRD Sulut, Muliadi Paputungan geram dengan pelayanan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat PLN. Pasalnya, dari jam 5 sore kemarin hingga pagi ini (07/10/2025) lampu dirumah kediamannya padam yang bertempat di jl. Mongandi 9 Kecamatan Malalayang Satu, Kota Manado.

Dirinya pun sudah membuat pengaduan lewat aplikasi Mobile PLN dan menghubungi kantor pusat dan kantor PLN cabang, namun hingga kini belum mendapat respon dari pihak pelayanan PLN.

“Saya sudah buat pengaduan beberapa kali lewat Aplikasi, bahkan sudah telepon ke kantor pusat dan cabang tapi tidak direspon sama sekali,” ungkapnya, Selasa (07/10/2025).

Muliadi mengatakan, Hak konsumen listrik dilindungi oleh undang-undang dimana konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang berkualitas dan dapat mengajukan pengaduan jika terjadi gangguan.

“Namun kenyataannya hingga saat ini pengaduan saya belum direspon sama sekali,” ujarnya.

Legislator Dapil Bolmongraya ini menegaskan, apabila pengaduannya tidak diproses oleh pihak PLN, dirinya akan mengusulkan kepada Komisi II DPRD Sulut untuk memanggil pihak PLN untuk meminta keterangan terkait lambatnya pelayanandalam merespon pengaduan masyarakat.

Berikut Regulasi terkait layanan konsumen PLN di Indonesia antara lain :
– *Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*: Undang-undang ini menjadi dasar perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk konsumen listrik PLN. Ia mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

– *Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*: Undang-undang ini mengatur tanggung jawab PLN dalam menyediakan listrik, hak-hak konsumen, serta perlindungan lingkungan.

– *Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik*: Peraturan ini telah diperbarui dengan PP No. 18 Tahun 2023, yang mengatur izin usaha penyediaan tenaga listrik dan kewajiban teknis bagi PLN.

– *Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik*: Peraturan ini menetapkan standar kualitas pelayanan PLN, termasuk kompensasi untuk pelanggan jika terjadi gangguan listrik.

– *Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan*: Peraturan ini menetapkan indikator kinerja PLN dalam menyediakan listrik, seperti frekuensi pemadaman dan akurasi pencatatan pemakaian listrik.

Hak-hak konsumen listrik dilindungi oleh undang-undang, termasuk :
– *Hak mendapatkan pelayanan kelistrikan yang baik*: Konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang berkualitas dan dapat mengajukan pengaduan jika terjadi gangguan.
– *Hak mendapatkan kompensasi*: Konsumen berhak mendapatkan kompensasi jika terjadi pemadaman listrik yang tidak sesuai dengan standar kualitas pelayanan.

PLN juga memiliki kewajiban untuk :
– *Memberikan informasi yang benar dan jelas*: PLN harus memberikan informasi yang akurat tentang layanan listrik dan biaya yang terkait.
– *Mempertahankan kualitas pelayanan*: PLN harus mempertahankan standar kualitas pelayanan yang ditetapkan oleh regulasi.
– *Memberikan ganti rugi*: PLN bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat gangguan listrik yang disebabkan oleh kelalaian PLN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *