Example floating
Example floating
HEADLINEMANADOPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Dipimpin Royke Anter, RDP Lintas Komisi Terkait Kelangkaan BBM Hasilkan 7 Rekomendasi

×

Dipimpin Royke Anter, RDP Lintas Komisi Terkait Kelangkaan BBM Hasilkan 7 Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter

Sulut – Menindaklanjuti unjuk rasa dari Aliansi Sopir Drumptruck Sulut pada Senin (29/09/2025) terkait Kelangkaan BBM jenis Solar bersubsidi yang mengakibatkan antrian panjang di SPBU, DPRD Sulut langsung bergerak cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan Pihak Pertamina dan Hiswana Migas, Selasa (30/09/2025) bertempat di ruang Serbaguna DPRD Sulut.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota komisi 1,II,III dan IV antara lain Yongkie Limen, Cindy Wurangian, Inggrid Sondakh, Royke Roring, Normans Luntungan, Abdul Gani, Nick Lomban, Harry Porung, Pierre Makisanti, Roger Mamesah, Pricylia Rondo, Eldo Wongkar, Seska Budiman, Vionita Kuera, Tony Supit, dan Julyeta Paulina Runtuwene.

Turut hadir pula Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol FX. Winardi Prabowo beserta jajaran, perwakilan KOREM, Pemerintah Provinsi Sulut, dan Perwakilan Aliansi Sopir Drumptruck Sulut.

Setelah melakukan pembahasan yang memakan waktu sekitar empat jam dengan suasana yang cukup memanas, akhirnya peserta rapat melahirkan tujuh rekomendasi berdasarkan keputusan bersama untuk segera dilakukan, yaitu :

1. Pertamina Sulawesi Utara harus menyelesaikan masalah barcode dengan menyediakan booth pengaduan dan penyelesaian masalah selama 2 hari untuk barcode di luar blokir dan minimal 3 hari serta maksimal 5 hari untuk masalah barcode terblokir.

2. Pertamina harus segera mengatasi masalah antrian dalam 3 hari kedepan dan harus ditinjau berkala setiap bulannya.

3. Pertamina bersama Biro Ekonomi untuk menghitung kembali kuota BBM Subsidi (Solar) berdasarkan kebutuhan real daerah provinsi Sulawesi Utara, dan untuk mengurai kemacetan pendistribusian kuota ke SPBU harus dengan parameter yang jelas dan transparan.

4. Tim gabungan yang telah dibentuk untuk pengawasan subsidi oleh pemerintah bisa dipertajam dengan sub Tim Pengawasan solar. Dimana adanya Tim Lintas Instansi (DPRD, PERTAMINA, HISWANA, POLDA, TNI, PEMPROV) untuk mengawal distribusi solar dan mencegah penyimpangan di lapangan.

5. Transparansi data distribusi, Pertamina diminta membuka data alokasi, realisasi distribusi per SPBU dan kuota harian kepada DPRD secara rutin.

6. Penegakan hukum, POLDA diminta menindak tegas penimbunan dan penyalahgunaan solar, TNI membantu pengawasan di titik rawan.

7. Prioritas sektor kritis, penyaluran solar subsidi difokuskan untuk transportasi umum, pertanian, perikanan dan logistik kebutuhan pokok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *