Example floating
Example floating
HEADLINENUSA UTARAPOLITIK/PEMERINTAHANSANGIHESULAWESI UTARATALAUD

Toni Supit Tanggapi Pemberhentian Operasional Kapal Penumpang Milik PT. SPI

×

Toni Supit Tanggapi Pemberhentian Operasional Kapal Penumpang Milik PT. SPI

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sulut, Toni Supit

SULUT – Personil Komisi III DPRD Sulut, Toni Supit angkat suara perihal kebijakan pemberhentian sementara operasional kapal-kapal penumpang milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) yang selama ini melayani pelayaran ke wilayah kepulauan.

Dengan bijak Politisi PDI-P ini mengatakan, harus melihat dulu proses hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Perhubungan.

“Jadi kita harus cari tahu apa persoalannya. Karena yang mereka lihat bahwa apa yang ada di manifest dengan kenyataan dilapangan tidak sesuai,” kata Toni Supit saat diwawancarai usai mengikuti rapat Paripurna pengambilan keputusan RPJMD Tahun 2025 – 2029, Jumat (08/08/2025) di Kantor DPRD Sulut.

Lanjut Legislator Dapil Nusa Utara ini, sebagaimana yang diketahui bersama, seluruh kapal yang beroperasi di bawah naungan PT SPI untuk sementara dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan pelayaran yang berlaku.

PT SPI dikenal luas melalui armada pelayarannya yang disebut “Barcelona Grup”, yang terdiri dari KM Barcelona I, II, III, Venetian, dan Marina.

“Jadi yang mereka minta perusahan ini di audit, dilihat kelengkapan kapalnya, termasuk informasi tidak ada pipa pemadam kebakaran disitu. Jadi mereka minta kapal-kapal harus ada pipa pemadam kebakaran,” jelas Mantan Bupati Sitaro ini.

Terkait insiden terbakarnya KM Barcelona VA di perairan Talise, Minahasa Utara, pada Minggu 20 Juli 2025 lalu, Tony Supit mengatakan, seorang kapten kapal harus memiliki ijazah atau sertifikat kepelautan yang sesuai dengan ukuran dan jenis kapalnya. Ijazah ini menunjukkan bahwa kapten memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memimpin kapal secara aman. 

“Kapal ini bisa berjalan tentunya kapten kapal punya ijasah laut. contohnya, ketika kita memberikan mobil penumpang kepada sopir untuk dikemudikan, tentunya sopir tersebut memiliki SIM. Kalau ada kejadian, dia harus turut bertanggungjawab terhadap keselamatan penumpang” ujarnya.

“Syahbandar mengeluarkan izin tentu kapal ini layak laut, bisa jalan, dan selama ini memang bisa jalan. Hanya persoalan kelengkapan kita tidak tahu, hanya KSOP yang tahu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Komisi III DPRD Sulut akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan untuk mendapatkan informasi, aspirasi, dan masukan dari berbagai pihak.

“Jadi RDP ini dilakukan untuk menjembatani semua kepentingan masyarakat dan kepentingan keselamatan pelayaran. Kami mau ada pelayaran dan Ingin selamat. Jangan ada pelayaran kemudian keselamatan kita diabaikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *