SULUT – DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 untuk disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), Jumat (08/08/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, disamping Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Wakil ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stela Marlina Runtuwene, dan dihadiri langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Ketua Panitia kusus (Pansus) Louis Carl Schramm saat membacakan laporan pansus mengatakan, mekanisme pembahasan pansus dprd disepakati sebagai berikut, pertama. rapat awal panitia khusus antara lain mengadakan pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia khusus. Kedua rapat pembahasan internal panitia khusus dprd pembahas ranperda tentang rpjmd provinsi sulawesi utara tahun 2025-2029. Ketiga rapat pembahasan panitia khusus dprd bersama perangkat daerah. keempat, apat akhir pembahasan panitia khusus dprd bersama dengan pihak eksekutif dan anggota-anggota pansus sebagai keterwakilan dari setiap fraksi dprd dan kelima rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus Dprd Pembahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2029 baik secara internal maupun bersama satuan kerja perangkat daerah serta masukan-masukan pimpinan dan anggota pansus dprd dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah, beberapa hal yang menjadi masukan antara lain :
1. Rancangan RPJMD 2025–2029 disusun dengan pendekatan tematik, politis, dan spasial untuk menjamin keterpaduan antarwilayah, termasuk wilayah kepulauan. dokumen rpjmd telah mencerminkan keterpaduan perencanaan pembangunan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rancangan awal RPJPD.
2. Perlu penegasan dalam dokumen RPJMD mengenai strategi integrasi pembangunan wilayah kepulauan, khususnya terkait infrastruktur dan logistik. Hal ini penting guna memastikan pemerataan pembangunan lintas wilayah.
3. RPJMD harus bersifat mengikat dan realistis, dengan indikator dan program yang dapat dilaksanakan oleh skpd. asumsi perencanaan harus disusun secara moderat dan optimis, sesuai amanat undang-undang.
4. Disampaikan pentingnya proyeksi pendapatan dan belanja yang realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah dalam penyusunan rpjmd, sebagai dasar dalam penetapan APBD lima tahunan maupun tahunan.
5. Terkait pagu indikatif, dibahas ketidaksesuaian antara pagu dan kebutuhan aktual perangkat daerah. ditekankan pentingnya penyesuaian agar seluruh program prioritas, khususnya pada sektor strategis seperti kelautanperikanan dan pariwisata, dapat terealisasi secara optimal.
6. Indikator dalam rpjmd harus selaras dan mengacu pada rpjpd dan rpjpn, sesuai mandat undang-undang dan prinsip perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang berkesinambungan.
7. Seluruh aspirasi masyarakat yang masuk wajib diinput ke dalam SIPD dan disesuaikan dengan arah kebijakan dalam RPJMD agar dapat dijadikan dasar pengalokasian APBD.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, panitia khusus menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Substansi dokumen RPJMD tahun 2025–2029 secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
2. RPJMD tahun 2025–2029 telah memuat penjabaran yang sistematis dan terukur terhadap visi, misi, dan program kepala daerah, dengan mengintegrasikan isu-isu strategis daerah serta memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan provinsi
3. Struktur tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja utama daerah telah disusun secara logis dan berbasis data, meskipun masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan melalui penyelarasan nomenklatur, penyusunan baseline data, dan penajaman indikator kinerja
4. Dengan memperhatikan seluruh masukan, perbaikan, dan penyempurnaan yang telah disepakati dalam pembahasan, panitia khusus merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang RPJMD tahun 2025–2029 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. (*)
Ranperda RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025 -2029 Disetujui Menjadi Perda
