Ilustrasi.
Bitung, detiKawanua.com – Dugaan praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara. Di Kota Bitung, sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam penyedotan solar bersubsidi yang kemudian disalurkan ke perusahaan besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, diduga dua sosok berinisial Ai dan Parti diduga kuat menjadi pemain utama dalam jaringan ini. Keduanya dikaitkan dengan sebuah perusahaan bernama PT Ezra Ezar Karunia Jaya. Modus yang dijalankan disebut cukup rapi, yakni mengambil solar dari SPBU yang diduga sudah bekerja sama, lalu menyalurkannya ke tempat penampungan sebelum akhirnya sampai ke sejumlah perusahaan.
Padahal, praktik ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka menilai aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulut, jangan hanya diam melihat dugaan penyalahgunaan BBM yang merugikan rakyat kecil.
“Tolong pak Kapolda, kalau bisa ada penindakan nyata. Jangan sampai terkesan ada main mata antara petugas dan mafia,” kata Abdul Gani, warga Bitung, Senin (18/8/2025).
Abdul mengaku heran mengapa praktik yang dinilainya terang-terangan melanggar hukum bisa berjalan mulus. Ia mendesak polisi juga menindak SPBU-SPBU yang terbukti terlibat.
“Kalau ada SPBU nakal harus ditindak tegas. Kalau betul-betul ada penegakan hukum, masalah ini pasti bisa selesai,” tutupnya.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara maupun Polres Bitung yang menjadi wilayah hukum terkait dugaan keterlibatan mafia solar tersebut. ***