SULUT – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan Anti Mafia Tanah mendatangi Kantor DPRD Sulut.
Kedatangan aksi massa ini menuntut pembatalan sita eksekusi atas sebidang tanah strategis di Wisma Sabang, eks Corner 52, Kelurahan Sario, Manado.
Massa yang berdemontrasi ini diterima langsung Tiga Legislator Dapil Kota Manado, yakni Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo dan Ketua Fraksi Gerindra, Louis Carl Schramm.
Dalam orasi di depan Kantor DPRD Sulut, massa menuntut DPRD untuk memanggil Ketua PN Manado dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status kepemilikan tanah.
Koordinator Lapangan Stevi Sariongsong menyampaikan, dalam pertemuan dengan perwakilan PN Manado, pihaknya menyodorkan tuntutan konkret pembatalan eksekusi terhadap lahan Wisma Sabang yang menurut mereka telah sah secara hukum karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Junike Kabimbang.
“Kami menegaskan bahwa lahan tersebut bukan objek sengketa yang layak dieksekusi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keadilan bagi rakyat yang haknya kerap ditindas mafia tanah,” tegas Sariongsong, Jumat (31/07/2025).
Meski sempat keluar pernyataan dari Ketua PN Manado bahwa tanah itu tidak akan dieksekusi, namun Sariongsong menyebut diskusi sempat memanas karena pihak PN Manado dinilai belum sepenuhnya mengeluarkan keputusan final yang mengikat.
“Dialog berjalan alot. Pihak PN Manado masih mempertimbangkan opsi eksekusi ulang,” ungkap Sariongsong.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Louis Carl Schramm saat menerima aksi massa menyampaikan apresiasi sudah mendatangi Gedung Wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi.
“Sudah tepat bapak/ibu kemari untuk menyampaikan aspirasi, menyampaikan adanya ketidakadilan, bahwa ada pelanggaran hukum, bahwa ada permintaan untuk mengakhiri dengan pihak penegak hukum yaitu Pengadilan Negeri Manado,” ujar Louis Schramm.
Louis mengatakan, sebagai masyarakat Indonesia harus menghormati hukum yang ada. Namanya putusan yang sudah inkrah tidak boleh dilanggar. “Kami sudah dengar, sudah baca tuntutan dan melihat kronologisnya, tanah ini sudah beberapa kali gugatan dan putusannya itu inkrah,” jelasnya.
Politisi Vokal ini mengungkapkan, sebelum dirinya menjadi wakil rakyat adalah seorang lawyer yang pernah menangani sengketa tanah tersebut melalui Hengky Kaunang. Dan Hengky Kaunang sudah melakukan penjualan sampai dengan yang terakhir, dan itu sah karena BPN yang mengeluarkan sertifikat.
Lanjutnya, BPN sebelum mengeluarkan sertifikat sudah melakukan perjanjian dengan membentuk TIM A namanya. Tim A itu telah melakukan perjanjian dan penyelidikan.
“Kalau tanah itu bermasalah tidak akan keluar sertifikat. Ada sertifikat berarti tanah tidak bermasalah. Sekarang ada yang mau mengeksekusi, berarti yang mengeksekusi itu yang bermasalah,” tegas Louis.
Ia pun berjanji aspirasi ini nanti akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Sulut agar supaya segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kebenarannya.
“Kita akan undang BPN, Pengadilan Negeri dan pihak lainnya. Mudah-mudahan sebelum 17 Agustus proses ini sudah berjalan,” tandas Ketua DPC Gerindra Kota Manado.
Louis Schramm Cs Terima Ratusan Aksi Massa Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan Wisma Sabang
