SULUT – Tidak hadirnya Ketua Pengadilan Negeri Manado (KPN) pada Rapat dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter kembali menskors rapat lintas komisi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik tanah yang terjadi khususnya lahan strategis di Wisma Sabang, eks Corner 52, Kelurahan Sario, Manado, Rabu (20/08/2025) bertempat di ruang Serbaguna DPRD Sulut.
Royke Anter mengatakan, ketidakhadiran KPN Manado atau yang mewakili tentu akan menghambat mediasi antara pemilik hak dan yang menggugat.
Sebagai koordinator komisi 1 DPRD Sulut, dirinya menyampaikan permohonan maaf bahwa rapat ini akan di tunda, dan akan menjadwalkan kembali RDP untuk menghadirkan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Sekali lagi kami memohon maaf, rapat ini tidak bisa dilanjutkan sesuai kesepakatan minggu lalu. Kami akan melayangkan undangan yang ketiga kepada Pengadilan Negeri Manado untuk boleh hadir kembali pada RDP yang kami jadwalkan kembali,” kata Anter.
Legislator dapil Kota Manado ini berharap dari pihak Polres, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, dan yang mengusulkan melaksanakan rapat, untuk dapat bersabar sampai pertemuan ini dihadiri pihak PN Manado.
“Tidak tahu alasan apa perwakilan Pengadilan Negeri Manado tidak hadir. Tapi tetap akan dilaksanakan panggilan atau surat undangan ke tiga,” ungkapnya.
Anter menegaskan, jika undangan ketiga pihak PN tetap tidak hadir, DPRD akan melakukan tindakan pemanggilan paksa.
“Kami akan melayangkan panggilan ketiga. Kalau tidak hadir berarti tidak ingin bekerjasama,” tandasnya.
Dua Kali Tak hadir RDP Sengketa Tanah Wisma Sabang, DPRD Sulut Warning KPN Manado
