SULUT – Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pihak Universitas PRISMA Manado dalam rangka menindaklanjuti laporan dari 15 dosen yang mengeluhkan persoalan hak Gaji, Tunjangan Hingga kontrak kerja yang tidak dipenuhi dari Universitas PRISMA Manado dari tahun 2018-2025.
Maniku Jein yang menjadi juru bicara para Dosen menjelaskan, sejak tahun 2019 sampai sekarang, Dosen tidak menerima gaji dengan lancar dan rutin, pembayaran yang dilakukan pihak kampus tidak sesuai dengan angka yang tertuang dalam perjanjian kontrak.
Lanjut Jein, ada juga Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan dari tahun 2018, bahkan di tahun 2017 mereka pernah menerima tetapi jumlahnya tidak sesuai.
Sedangkan untuk insentif, uang kuliah yang menjadi hak para Dosen, itu tidak dibayarkan. Bahkan Dosen tetap maupun Dosen Tambahan dikenai potongan sebesar 25% secara sepihak oleh pihak universitas PRISMA Manado.
Selain itu, katanya, pihak PRISMA juga lalai dalam memberikan kontrak kerja secara fisik yang sudah di tandatangani oleh pihak Yayasan dan Universitas PRISMA Manado. “SK (Surat Keputusan) Dosen sebagai Dosen tetap dan tugas tambahan terlambat diberikan,” pungkasnya.
Mendengar keluhan para Dosen, personil Komisi IV DPRD Sulut, Pierre Makisanti menyampaikan, yang hadir dalam RDP disini jangan ada yang mencari masalah baru, tapi mencari penyelesaian masalah bersama-sama tanpa menjustifikasi.
Legislator Dapil Minahasa-Tomohon ini mengatakan, kedatangan para dosen di gedung DPRD karena tanggungjawab dan kewajiban sudah diberikan tapi tidak dibarengi dengan hak yang sesuai mereka terima dari pihak Universitas Prisma Manado.
“Artinya ini antara hak dan tanggungjawab. Mereka sudah bertanggungjawab mengajar sebagai dosen, tapi tidak menerima hak sebagaimana tertera dalam kontrak kerja meraka. Kami memang belum tahu seperti apa kontrak kerjanya, yang pasti kalau sudah ada pengeluhan berarti sudah tidak sesuai dengan kontrak kerja,” jelas Pierre, Senin (21/07/2025) bertempat di ruang Komisi IV DPRD Sulut.
Menurutnya, Keuangan dari yayasan Universitas Prisma tidak hanya mengandalkan pendapatan dari universitas, mungkin masih ada pendapatan dari pos yang lain.
“Keuangannya mungkin tidak hanya diputar disitu, bisa jadi ada yang lain, Jadi bisa disubsidi silang. Dimana ada pendapatan yang sehat bisa dialihkan ke Gaji Dosen, tinggal kebijakannya,” kata Pierre.
Ia berharap, pertemuan ini untuk menjauhkan dari hal-hal yang berpotensi ke ranah hukum. Permasalahan tuntutan dosen dengan pihak yayasan bisa diselesaikan dalam RDP secara musyawarah mufakat agar tidak berkepanjangan.
“Kita cari solusi bersama, bukan solusi hukum. Kita musyawarah mufakat agar secepatnya hak para dosen diselesaikan,” tandas Politisi PDI-P.
Pierre Makisanti Sarankan Konflik Dosen Dan Yayasan Universitas Prisma Manado Diselesaikan Secara Musyawarah Mufakat
