SULUT – Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar mulai berproses.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Rabu (30/04/2025) di akhir pergelaran rapat paripurna Penyampaian laporan AKD dan reses serta penutupan – pembukaan masa reses tahun 2025.
Ketua Dewan menyampaikan, usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Almarhum I Ketut Sukadi oleh Saudara Raski Mokodompit dari partai Golkar Dapil Bolaang Mongondow Raya.
“Diumumkan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Ketua Andi Silangen dihadapan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut serta OPD Pemprov.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Sulut dr Michaela Elsiana Paruntu(MEP) diruangan kerjanya mengatakan, PAW sudah sesuai aturan dan adalah hak Partai Golkar dalam mengusulkan melalui Fraksi di DPRD.
MEP juga menerangkan, bahwa komposisi Fraksi Partai Golkar maupun personil yang ditempatkan di tiap komisi tidak ada perubahan.
“Fraksi tidak akan diutak-atik dulu, begitu juga dengan komisi,” pungkas dia,”jelas Ketua DPD II PG Minsel.
DPRD Sulut Umumkan Pengusulan PAW Alm. I Ketut Sukadi Digantikan Raski Mokodompit
