Example floating
Example floating
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Komisi II Minta Penjelasan Sekwan

×

Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Komisi II Minta Penjelasan Sekwan

Sebarkan artikel ini
Inggried Sondakh

SULUT – Komisi II DPRD Sulut menggelar rapat internal bersama Plt Sekertaris DPRD (Sekwan) bersama Jajaran.

Ketua Komisi II, Inggried Sondakh mengatakan, maksud dari rapat ini untuk meminta penjelasan terkait pemangkasan perjalan dinas anggota DPRD sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres tersebut menerangkan tentang  kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% dari yang sudah dianggarkan. Hal ini dilakukan untuk efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. 

“Rapat ini terkait pengimplementasian dari inpres soal efisiensi perjalanan dinas 50 persen yang ternyata untuk kita di DPRD Sulut sudah diberlakukan dari bulan Januari,” ungkap Inggried, Rabu (05/03) saat diwawancarai usai rapat.

Legislator Partai Golkar dari Dapil Minahasa-Tomohon ini menambahkan, dengan adanya efesiensi anggaran,  komisi yang dipimpinnya akan memprioritaskan agenda  kunjungan kerja (kunker) di Jakarta hanya kalau ada persoalan yang dinilai sangat urgen.

“Dengan pemotongan 50 persen berarti kita harus memilah kalau kunker ke jakarta hanya persoalan yang sangat urgen. Misalnya perjuangan aspirasi soal nelayan pada rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, atau persoalan mendesak lainnya,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Inggried, maksud rapat ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi seperti apa pembuatan laporan pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Jangan sampai kita kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujarnya.

(Enda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *