POLITIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Selasa (27/08/2024), memulai-membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.

Dari pantauan Detikawanua.com, agenda tersebut berlangsung di Kantor KPU Kotamobagu, di jalan Palokokinalang, Kelurahan Kotabangon, Kotamobagu Timur.
Menariknya, dari pintu masuk kantor KPU Kotamobagu didesain menggunakan Gapura daun, dan lantai berkarpet merah, sedangkan bagian dalam dipasang lapi’-lapi’ bermotif kabela’.
Terkait dengan momen pendaftaran ini, Komisioner KPU, Ivan Tandayu menjelaskan waktu dan batasnya. “Kalau dalam regulasi kita, PKPU nomor 8 tahun 2024, dan PKPU nomor 2 tahun 2024, di situ dijelaskan tentang tanggal pelaksanaan pendaftaran, dilakukan dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ucap Ivan, Anggota KPU.
Dirinya juga menyebut jam pendaftaran, pada hari pertama dan ke dua, hingga terakhir. “Waktu pelaksanaan, dihari pertama dan ke dua, dimulai dari jam 08:00 sampai dengan jam 16:00 wita, dan dihari terakhir dibuka mulai pukul 08:00 sampai dengan 23:59 wita,” jelas Ivan.
Namun, terkait dengan pemberitahuan yang mereka layangkan sebagai informasi para Calon yang akan mendaftar, sudah KPU Kotamobagu layangkan surat. “Pada prinsipnya, partai Politik yang nantinya akan menjadi penyusul atau pendukung pendampingan pasangan Calon, karena KPU juga kan tidak mengetahui, siapa yang akan menjadi calon wali kota dan wakil wali kota, sehingga informasi terkait pengumuman itu juga sudah disampaikan kepada teman-teman di Partai Politik, dan juga dilaman (Website) kita, KPU Kota Kotamobagu, di situ juga sudah terperinci secara jelas terkait pendaftaran para Calon,” pungkas Ketua divisi teknis penyelenggaraan.
Hingga berita ini tayang, terpantau belum ada para bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu yang datang mendaftar.
Liputan: Ar Mokoginta








