Sulut – Pansus Kebudayaan DPRD Sulut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim ahli kebudayaan dan SKPD terkait, Selasa (28/05 ) di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut Ketua Pansus James Tuuk menyampaikan, Ranperda ini tersulit karena memakan waktu lama.
“Perda ini kami rancang sejak 2016 bagaiman saya menghadapi ormas-ormas adat pada waktu itu yaitu para waraney, Brigade Manguni, LMI, dan ormas lainnya,” kata TuukTuuk mengungkapkan, sempat juga Berhadapan dengan ormas adat,karena mereka meminta harus ikut dalam penyusunan kebudayaan Sulawesi Utara.
Dia memaparkan, pansus telah melakukan studi banding di Jakarta dan melihat keberagaman budaya yang dituangkan dalam perda di ibu kota negara itu.
“Nantinya kita juga akan ke Jogjakarta melihat implementasi di sana. Diharapkan akan ada masukan positif yang bisa kita akomodir di ranperda ini,” sebutnya.
Berkaitan dengan kebudayaan, Tuuk menjelaskan, disebut sebagai kebudayaan yaitu melalui cara serta ketentuan tertentu. Dimana kebudayaan itu memiliki beberapa aspek biologis di dalamnya karena kebudayaan bersifat dinamis relativ berbeda-beda dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya.
“Perda Kebudayaan ini sangat berkaitan dengan perda parawisata dan ini jelasnya berbicara parawisata tidak pernah selesai demikian pula perda budaya, dan semua ini akan di kunci dengan RT-RW dan ini kita bahas kembali pada bulan juli 2024,” tutup Tuuk
Dalam RDP tersebut SKPD terkait turut memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Sulut, tim ahli terlebih Ketua Pansus kebudayaan bersama anggota yang telah menyusun rancangan peraturan Daerah tercepat saat ini. (Advetorial)