Kotamobagu- Desas-desus Putusan Pengadilan Tinggi Manado yang saat ini berkembang di Kotamobagu, terkait menolak gugatan rekonvensi Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap objek sengketa lahan Pasar Serasi, sepertinya abstrak.
Berapa tidak, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, hingga sekarang belum menerima inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap) dari Pengadilan Tinggi Manado, atau sejenisnya, sehingga untuk merespon desas-desus itu, Kabag Hukum Pemerintah Kotamobagu Chandra Saniman SH, memberi tanggapan.
“Kalau memang demikian isi putusannya, maka Pemerintah Kota Kotamobagu tentu akan melakukan upaya Hukum lanjutan sesuai yang diperkenankan Undang-Undang yaitu upaya kasasi. Prinsipnya perkara ini belum final atau inkrah, masih berproses dan masih ada upaya Hukum akan ditempuh,” sahut Chandra saat dikonfirmasi.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar menanti kabar jelas dari Pihak Pengadil Sengketa. “Idealnya menunggu dulu putusan final atau inkracht baru bisa ditanggapi substansinya,” tambah Chandra.
Sementara terkait rencana pihak tergugat rekonvensi yang katanya akan melaporkan Ibu Wali Kota Kotamobagu, dalam hal ini Pemkot Kotamobagu, dengan dalil putusan yang ada, menurut Chandra adalah sesuatu yang abstrak.
“Menurut kami putusan itu tidak dapat dijadikan dalil bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan perdata apalagi laporan Pidana. Sebab klaim Pemkot Kotamobagu atas Pasar Serasi adalah berdasarkan pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,” ungkapnya.
Sedangkan putusan PTUN tahun 2015 silam adalah pembatalan penerbitan sertifikat dan bukan tentang hak kepemilikan.
“Putusan PN sampai dengan putusan MA di tahun 2017 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, dan putusan banding tahun 2023 ini belum final sebab masih akan ada upaya hukum lanjutan dari Pemkot. Melihat putusan tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2023 seharusnya tidak terdapat landasan yuridis yang dapat dijadikan acuan gugatan perdata apalagi laporan pidana,” ungkap Chandra.
Untuk somasi yang akan dilayangkan pihak tergugat yang meminta Pemkot harus menindaklanjuti putusan banding tahun 2023, menurut Chandra adalah sesuatu yang mustahil.
“Bagaimana kami akan menindaklanjuti putusan yang belum final. Somasinya terkait apa? Apakah untuk sesuatu yang belum final, belum inkracht? Sementara kami masih akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan, dan yang berhak memberikan aanmaning atau teguran agar menjalankan isi putusan yang telah final adalah Ketua Pengadilan Negeri,” pungkas Chandra. (*)