Boltim, detiKawanua.com – Indeks Desa Membangun (IDM) digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran
Dikatakan Kepala desa (Sangadi-red) Tombolikat kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Muhammad Nur Alhaed bahwa, IDM adalah sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan suatu desa dalam membangun sumber daya manusia dan ekonomi lokal “Tingkat kemajuan desa, diiukur melalui indikator melalui IDM dalam pembangunan sumber daya manusia serta ekonomi lokal,” terang, Muhammad Nur.
Sedangkan Sustainable Development Goals (SDGs) ini, kata Sangadi, bertujuan mengakhiri segala jenis kemiskinan di desa serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, dan menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat “Sebab, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Nah, desa mandiri inilah yang hingga saat ini kita upayakan untuk bagaimana agar desa Tombolikat masuk kategori desa mandiri. Dan kita optimis untuk meraih desa mandiri,” jelas, Sangadi Muhammad Nur saat ditemui diruang kerjanya (5/6/2023) usai kegiatan.
Lanjut ia jelaskan, SDGs desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan “Nah, tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs terdiri dari 17 tujuan yang mencakup lingkungan global. 17 tujuan ini memiliki 169 target yang akan dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan,” ujar, Sangadi.
Diketahui hadir dalam kegiatan dimaksud yakni, Kadis DPMD Boltim, Sub KPM BPKBD, Kepala desa, Sekretaris desa, beserta aparat desa, dan pendamping desa.
(Fidh)