Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD, Selasa (14/02)).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, di dampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay, dan Wakil Ketua James Arthur Kojongian.Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu mengatakan, kode etik memiliki 19 bab dan 31 pasal. Sedangkan tata beracara memiliki 10 bab dengan 45 pasal.
“Lembaga politik seperti DPRD sejatinya harus menjadikan aturan sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera,” kata Sandra.Lanjut Sandra, tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri. Sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran.
“Namun di samping fungsi tersebut, kata dia, DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung,” ungkapnya.
“Yakni peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Kedua adalah Kode Etik, dan yang ketiga tata beracara badan kehormatan, yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik,” sambungnya.
Lebih lanjut, dalam perwujudan tugas itulah, anggota legislatif diambil sumpah untuk setia dan konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan suara rakyat.
Adapun hasil pembahasan peraturan DPRD Provinsi Sulut terbagi dalam dua bagian, yakni Kode Etik DPRD, di mana pembentukan peraturan daerah ini mengandung makna pertama sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.
“Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat. Dan menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada negara dan masyarakat serta konstituennya,” tandasnya. (Advertorial)