Example floating
Example floating
BOLTIM

Tahun Mendatang, DPMD Boltim Bakal Hapus Sistem Simpan Pinjam Pengelolaan BUMDes

×

Tahun Mendatang, DPMD Boltim Bakal Hapus Sistem Simpan Pinjam Pengelolaan BUMDes

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Sekitar 40-an desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dinilai bermasalah sol simpan pinjam pengelolaan dana BUMDes. Hla ini berdasarkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2022, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Boltim.

Menyangkut hal itu, Kepala Dinas PMD Boltim, Hendra Tangel SH memastikan, di Tahun 2023 mendatang, akan meniadakan sistem simpan pinjam yang biasanya dilakukan oleh beberapa pengurus BUMDes “Pelaksanaan simpan pinjam menggunakan dana BUMDes, ternyata tidak ada manfaat secara berkesinambungan. Dengan demikian, mulai tahun depan, tidak ada lagi simpan pinjam dalam pengelolaan BUMDes disemua desa di Kabupaten Boltim,”  tandas, Hendra pada Selasa (13/12/2022).

Hendra juga menegaskan, menyusul minimnya pengembalian atas uang negara yang dipinjam oleh masyarakat. Padahal sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BUMDes, dana BUMDes harus dikelola dengan baik dan berkesinambungan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat “Faktanya, malah dana yang tadinya diharapkan agar terkelola dengan baik, malah tidak dikembalikan. Progres dihampir semua desa tingkat penggembalian rendah. Bahkan tidak ada manfaat. Untuk itu, harus dihentikan,” tegas, Hendra.

Dasar lain atas penghapusan sistem simpan pinjam, menurutnya, karena ada stigma yang muncul dari kalangan masyarakat bahwa untuk dana BUMDes merupakan uang negara, dan tidak harus dikembalikan jika sudah digunakan masyarakat “Jadi masyarakat harusnya pintar membedakan, mana uang negara dalam bentuk bantuan tunai, dan mana uang negara sebagai penyertaan modal usaha. Yang dinamakan penyertaan modal, ketentuannya harus dikembalikan,” terang, Hendra.

Sementara itu, terkait pengelolaan dana BUMDes yang bermasalah, ia katakan bahwa semua pengurus BUMDes harus bertanggungjawab untuk mengembalikan dana yang sudah tersalurkan kemasyarakat “Selain menghapus sistem simpan pinjam dana BUMDes, pengurus BUMDes yang lama harus tanggungjawab. Wajib mereka melakukan penagihan kepada peminjam untuk dikembalikan ke kas daerah agar, tidak menimbulkan kerugian uang negara,” jelas, Hendra dengan tegas.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *