Example floating
Example floating
BOLTIM

Pemda Boltim, Raih Piagam Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

×

Pemda Boltim, Raih Piagam Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menghadiri acara puncak peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia ke-74 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Republik Indonesia, bertempat di Hotel Sultan Jakarta pada Senin (12/12/2022).

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si diwakili langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Boltim, Ciendy M.I Mongkaren SH MH menerima piagam penghargaan kriteria Kabupaten /Kota Peduli HAM.

Penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021, dari KemenkumHAM tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, DR Mualimin Abdi SH MH.

Dalam kesempatan tersebut, Ciendy mengucapkan rasa terima kasih atas diraihnya penghargaan dari KemenkumHAM itu “Terima kasih, atas kerja keras dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dapat meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia,” ucap, Ciendy.

Ia menambahkan, bahwa penghargaan ini tidak lepas dari peran Bupati Boltim, yang terus mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenuhi hak masyarakat dengan peningkatan pelayanan “Tentunya, ini merupakan pencapaian dari seluruh perangkat daerah yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terutama berkat dorongan dari Pak Bupati,” jelasnya.

Dengan mengusung tema ‘Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju (Advancing Human Rights for Everyone)’, acara puncak peringatan hari HAM sedunia turut dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hiraej, Gubernur, Walikota, dan Bupati, serta para undangan.

Adapun beberapa kriteria laporan yang menjadi penilaian oleh KemenkumHAM RI yakni :

1. Laporan Hak Sipil dan Politik yang di dalamnya :
a. Hak atas bantuan hukum
b. Hak atas informasi
c. Hak turut serta dalam pemerintahan
d. Hak atas Keberagaman dan Pluralisme
e. Hak atas Kependudukan

2. Laporan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang di dalamnya :
a. Hak atas kesehatan
b. Hak atas pendidikan
c. Hak atas pekerjaan
d. Hak atas lingkungan yang baik
e. Hak Perempuan dan Anak

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *