Boltim, detiKawanua.com – Dengan adanya sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Desa (Pemdes), diwajibkan agar Kepala desa (Sangadi-red) harus siap melakukan penuntasan akan hasil temuan dimaksud.
Hal itu, ditegaskan oleh Bupati Kabupaten Bolaang Momgondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si saat memberikan sambutan dan arahan, pada apel kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Sangadi dan perangkat desa, serta Tenaga Harian Lepas (THL), bertempat di lapangan Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan pada pada Senin (7/11/2022), bahwa terkait sejumlah temuan pada penggunaan Dana Desa (DD) diharuskan, agar Sangadi bertanggungjawab dengan segera melakukan pembayaran kepada Pemerintah daerah (Pemda) “TGR itu, wajib hukumnya untuk dikembalikan. Seperti halnya di pemerintahan desa, Sangadi harus siap bertanggungjawab,” tegas, Bupati Sachrul.
Lanjut Bupati tegaskan, terlebih temuan di desa tersebut didapati telah disalahgunakan dan bukan digunakan untuk kepentingan masyarakat “Masih bagus jika uang, yang menjadi temuan di desa digunakan oleh masyarakatnya. Paling tidak masyarakat dan bukan aparat. Namun, kalau Sangadi atau perangkat yang pakai uang, maka harusnya diganti agar tidak menjadi temuan pemerintah daerah,” sentil, Bupati.
Bupati mengingatkan, soal penyelesaian TGR tentunya menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan. Jika dibiarkan berlarut maka, tak menutup kemungkinan akan berhadapan dengan hukum “Pada prinsipnya, bicara soal temuan harus dipertanggungjawabkan. Jika abai apalagi lalai, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. Saya tidak main-main dalam hal saling mengingatkan,” tandas, Bupati.
(Fidh)