Boltim, detiKawanua.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), ambil langkah dan tindakan ke seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Boltim dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Surat edaran sudah ditindak lanjuti sampai ke seluruh Puskesmas dan RSUD. Untuk Boltim Alhamdulillah belum ada laporan kasus GGAPA,” jelas, Kepala Dinkes Boltim, Saifuddin Gobel kepada sejumlah awak media pada Jumat (21/10/2023).
Masyarakat Boltim, diimbau agar tidak panik dan terus waspada. Dirinya meminta para orang tua yang mempunyai anak balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat yang beredar secara bebas “Himbauan untuk masyarakat, tetap tenang dan tidak panik. Namun, meningkatkan kewaspadaan terutama orang tua yang mempunyai anak 6 tahun dengan gejala kurang kencing tanpa gejala demam, segera di rujuk ke faskes. Orang tua yang mempunyai anak balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat yang beredar secara bebas,” imbaunya.
Bahwa untuk perawatan anak sakit yang demam di rumah, harus mengutamakan tata laksana non farmakologis “Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis,” ujar, Saifuddin.
(Fidh)