Boltim, detiKawanua.com – Bantuan terhadap 60 Anak Berhadapan Hukum (ABH), melalui program Rehabilitasi Sosial di tahun 2022, disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal itu seperti dikatakan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boltim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Herdianto Radjak SE bahwa, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tindak kekerasan terhadap anak, maka mulai Tahun 2022 ini, telah disiapkan bantuan berupa uang tunai kepada anak yang berhadapan dengan hukum “Lewat program rehabilitasi sosial ini, Pemkab Boltim melalui Dinas Sosial, hadir untuk membantu korban yang mendapatkan tindak kekerasan yakni Anak Berhadapan Hukum. Disamping memberikan pendampingan hukum, pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa uang tunai,” urai, Herdianto.
Adapun masing-masing dari ABH, kata Hardianto, akan menerima uang tunai sebesar Rp 1 juta. Dana tersebut bersumber dari dana inflasi subsidi BBM yang diberikan Kementrian Sosial Republik Indonesia kepada setiap Kabupaten/Kota “Tahun ini diperuntukkan kepada 60 ABH. Masing-masing dari mereka akan menerima uang tunai Rp 1 juta. Dan akan diserahkan dalam waktu dekat ini,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk jumlah penerima bantuan ini, merupakan ABH yang tercatat sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan September tahun 2022 “Program ini, baru diterapkan pada tahun ini. Berdasarkan data yang diserahkan pihak kepolisian, sekitar 60 kasus kekerasan terhadap anak mulai Januari 2020 – September 2022,” jelas, Herdianto (6/10/2022).
(Fidh)