Manado, detikawanua.com – Kejadian tragis yang merenggut nyawa seorang karyawan di Litan Elektronik Center pada 29 Agustus 2022 lalu, akibat terjatuh dari lift barang saat bekerja, bos atau owner Toko Litan Elektronik Center Manado RB terancam pidana.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Plresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK, saat dihubungi Kamis, 1 September 2022 sore, “Untuk sementara kita duga dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian akibat meninggal dunia,” katanya.
Sugeng menambahkan hari ini pemanggilan sejumlah saksi di saat kejadian sudah kami lakukan termasuk owner Toko Litan Elektronik Center Manado terkait kasus kematian karyawannya.
“Kami juga akan memanggil ahli dan keluarga korban, mengambil keterangan terkait kejadian di Toko Litan Elektronik Center Manado,” ujar dia.
Diketahui, Pasal 359 KUHP tertulis, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut lupa.”
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat berdasarkan keterangan saksi Sany Mongan dimana pada Pukul 10.20 Wita, 29 Agustus 2022 di Toko Litan Elektronik Center Manado, melihat korban dan Noven Mathias ke lift barang.
Saksi Sany mengingatkan ke korban untuk mengambil barang tiga unit AC dan satu unit kulkas, korban merespon dengan katakan ok.
Sekira 30 detik saat saksi Sany berada di depan pintu toko tiba-tiba terdengar bunyi benda keras dari lift belakang.
Saksi menuju ke lift barang dan melihat korban sudah tergeletak di atas lift dalam kondisi luka dan berlumuran darah dari mulut dan hidung.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Prof Kandou Manado ke ruangan IGD dengan menggunakan mobil operasional kantor pick up. Namun nyawa korban tidak lagi tertolong.
Diketahui, lift barang berumur 17 tahun dengan kapasitas muatan hingga 1.000 kg. Saat kejadian di dalam lift hanya ada korban tanpa ada barang. Diduga korban meninggal dunia saat turun dari lantai 3 lift dikarenakan rantai lift putus, sehingga korban langsung terhentak ke lantai 1.
Korban mengalami luka robek di telapak kaki, dan luka robek di kepala bagian belakang.
Penyelidikan terus dilakukan pihak penyidik dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik toko guna melengkapi berkas sebelum penetapan tersangka. * b.A