Boltim, detiKawanua.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabunan, mencatat sebanyak 53 Calon pengantin (Catin) di Kecamatan Kotabunan, telah terdaftar dan resmi sebagai pasangan suami-istri, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Agustus tahun 2022.
Terkait itu, Kepala KUA Kotabunan, Gafar Bakari S.Ag mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pihaknya telah melaksanakan prosesi Ijab Kabul terhadap 53 Catin yang ada di Kecamatan Kotabunan “Alhamdulillah, sejauh ini pihak KUA Kotabunan sudah mencatat 53 Catin yang membaca Ijab Kabul serta sah sebagai pasangan Suami-Istri. Jumlah itu, merupakan register KUA Kotabunan terhitung mulai bulan Januari sampai Agustus 2022, di wilayah Kecamatan Kotabunan,” ungkap, Gafar pada Kamis (22/09/2022).
Dari 53 Catin itu, kata Gafar, ada yang melangsungkan prosesi Ijab Kabul di Kantor KUA Kotabunan, dan ada juga melaksanakan Ijab dan Kabul dirumah mempelai wanita “Prosesi Ijab Kabul bergantung permintaan, dari kedua calon mempelai. Ada yang di Kantor KUA dan ada di rumah kediaman Catin. Tapi sebagian besar pelaksanaan Ijab Kabul dilangsungkan di rumah mempelai,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap Catin yang mendaftar tentunya wajib melengkapi dokumen kelengkapan yang diminta oleh KUA Kotabunan. Dokumen tersebut, yang wajib dipenuhi adalah KK Catin, KTP Catin, KTP kedua orang tua Catin, serta pas photo untuk dilampirkan dalam berkas serta buku nikah “Agar mendapat pengakuan dari Agama maupun Negara, tentunya Catin harus lengkap administrasi. Untuk wilayah Kecamatan Kotabunan, sejauh ini sudah 53 Catin dan Alhamdulillah telah mendapatkan buku nikah dari Kementrian Agama Republik Indonesia,” jelas, Gafar.
(Fidh)