Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Ini Instruksi Bupati, Soal Pakaian Dinas ASN dan THL Lingkup Pemkab Boltim

×

Ini Instruksi Bupati, Soal Pakaian Dinas ASN dan THL Lingkup Pemkab Boltim

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Terkait pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah diatur berdasarkan surat edaran melalui intruksi Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si Nomor :10/BMT/149/IX/2022, tentang pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim, tertanggal 19 September 2022.

Surat instruksi Bupati tersebut, untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.

Terkait itu, jenis pakaian yang telah diatur berdasarkan surat instruksi itu, meliputi penggunaan pakaian PDH Warna Khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam (untuk perempuan), PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah Boltim, PDL pada perangkat daerah tertentu, PSL, PDH Camat, PDU Camat, PDL Camat, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan pakaian adat daerah (Baniang dan Salu).

Untuk penggunaan pakaian adat khas Bolaang Mongondow baniang dan salu, dikhususkan untuk setiap hari Kamis sesuai dengan jam kerja para ASN di Kabupaten Boltim.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *