Example floating
Example floating
BOLMONG RAYAHUKRIMKotamobagu

Penetapan TSK SM oleh Oknum Penyidik Polsek Kotamobagu Utara, Penasehat Hukum Minta Gelar Perkara Khusus di Polda

×

Penetapan TSK SM oleh Oknum Penyidik Polsek Kotamobagu Utara, Penasehat Hukum Minta Gelar Perkara Khusus di Polda

Sebarkan artikel ini

Dua pengacara SM waktu ke Polsek Kotamobagi.

Kotamobagu, detiKawanua.com – Penanganan Dugaan Kasus Penggelapan dana kotak amal Masjid yang belum lama ini sudah ditetapkan Tersangka (TSK), yakni inisial SM (64), warga Kelurahan Upai, Kotamobagu Utara, oleh oknum penyidik pembantu di Polsek Kotamobagu Utara, diadukan Pengacara SM di Polda Sulut, tertanggal 10 Agustus 2022.

Setelah SM menggunakan Pengacara, terdapat beberapa pemeriksaan yang menurut kuasa Hukum SM, tak sesuai dengan regulasi, sehingga pihaknya menilai SM di diskriminasi oleh FM alias Frio, oknum Penyidik Polsek Kotamobagu Utara.

Beberapa waktu lalu, tepatnya 10 Agustus 2022, dua Pengacara SM yaitu Rosiko Hadi SH dan rekan Tri Putra S Saleh SH, melakukan Pengaduan di Polda Sulut, untuk Kasus yang ditetapkan TSK oleh oknum Polisi, Frio, agar digelar khusus di Polda.

Hal ini diakui oleh Tim Pengacara SM, saat dimintai tanggapan. “Iya, dimana hal tersebut, surat pengaduan ke Polda Sulut terkait profesionalitas dan disiplin administrasi penyidik pembantu dalam menangani dan memeriksa perkara suatu tindak pidana,” kata Tri Putra S Saleh SH.

Lanjutnya lagi, SM diduga di diskriminasi. “Kami selaku penasihat hukum SM yang ditetapkan TSK oleh penyidik, telah melaporkan secara tertulis yang ditujukan kepada yang terhormat Kapolda Sulut, Dir Reskrimum Polda Sulut, Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sulut, Irwasda Polda Sulut dan Kabid Propam Polda Sulut, atas dugaan Perlakuan diskriminasi yang disampaikan klien kami SM, oleh perlakuan oknum penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut kepada Klien kami,” bebernya.

Laporan ke Polda oleh Pengacara SM, menurut mereka mengantongi beberapa dasar. “Serta kami juga telah menyampaikan dalil-dalil dalam pengaduan kami, dimana diduga ketidak cermatan oknum penyidik pembantu dalam menerapkan disiplin administrasi pemeriksaan, pada berita acara pemeriksaan Kepada klien kami yang diduga dibuatnya,” ungkapnya.

Penasihat Hukum Rosiko Hadi SH. menjelaskan, bahwa untuk memperjelas dan terangnya duduk perkara serta penanganan kasus dugaan penggelapan yang disangkakan kepada klien mereka, Tim Penasihat Hukum juga sudah menyampaikan permintaan gelar perkara khusus untuk dilaksanakan di Polda Sulut.

“Untuk benar-benar mendapatkan Dua permulaan alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, serta membuat terangnya suatu penanganan dan pemeriksaan perkara pidana dugaan penggelapan yang dilaporkan kepada klien kami, maka kami sudah mengajukan permintaan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Utara,” Terang Rosiko Hadi SH.

Diketahui, terkait laporan aduan tersebut, Kedua Tim Pengacara dari yang ditetapkan TSK oleh Frio, dua Pengacara Alumni Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado ini. “Meminta dengan hormat kepada Kapolda Sulut, Dir Reskrimum Polda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sulut dan Kabid Propam Polda Sulut, agar kiranya jika benar terbukti dalil-dalil yang kami uraikan dalam laporan pengaduan dan permohonan tersebut, maka Kami mohon menindak tegas oknum penyidik pembantu tersebut, sesuai Aturan dan prosedur hukum yang berlaku di dalam etik kepolisian,” tegasnya.

Dipihak yang berbeda, Kapolsek Kotamobagu Utara, yakni Iptu Jufian Eden Manoppo, saat dikonfirmasi terkait dugaan diskriminasi ini yang dilaporkan Penasehat Hukum SM ke Polda Sulut, ia tak membenarkan. “Kalau (torang) kami tidak ada yang mendiskriminasi yang bersangkutan, kami bekerja profesional,” jawabnya.

Ketika ditanya soal alat bukti sebagai dasar penetapan SM sebagai TSK, Kapolsek menjawab begini. “Pengacaranya datang tanya, itukan dari mereka, bukan dari kami,” jelasnya.

Diwaktu yang sama, Media ini juga bertanya terkait proses penahanan SM sejak tanggal 3 Agustus 2022, menurut Pengacara SM itu, tak sesuai prosedur. “Itu menurut mereka,” ungkap Jufian Eden Manoppo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *