Boltim, detiKawanua.com – Ini jumlah anak usia 0 sampai 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran, data tersebut seperti direlease oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Boltim, Subari Manangin melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Christanty Manangin menjelaskan bahwa, hingga saat ini capai ribuan anak di Boltim sudah memiliki Akta Kelahiran “Kurang lebih 20.962 anak telah memiliki Akta Kelahiran. Mulai dari usia 0 hingga 18 tahun” ungkap, Christanty
Ia uraikan, hingga Agustus Tahun 2022 ini, anak usia 0 sampai 18 tahun berjumlah 23.267 jiwa, yang sudah mengurus akta kelahiran sudah 20.962 anak atau sekitar 90.09 persen “Nah, yang belum memiliki kurang lebih 2.305 jiwa. Sehingga, Dinas Dukcapil sangat berharap kepada orang tua yang merasa anaknya belum memiliki akte kelahiran, agar kiranya segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Boltim,” paparnya seraya berpesan pads Rabu (24/8/2022)
Perlu kita diketahui, lanjut ia katakan, bahwa administrasi kependudukan sangat penting bagi pribadi kita. Apalagi untuk anak. Dan wajib diurus “Karena, ketika mereka sudah wajib sekolah maka, adalah satu syarat untuk pendaftaran anak sekolah yakni akta kelahiran, karena akta kelahiran wajib untuk dimiliki,” terang, Christanty.
Pengurusan administrasi seperti akta kelahiran, tidak ada pungutan biaya sama sekali. Semuanya digratiskan “Jadi, orang tua tidak perlu khawatir soal biaya, sebab pengurusan administrasi tidak dipungut biaya alias gratis,” bebernya.
(Fidh)