Boltim, detiKawanua.com – Upaya cegah penularan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), maka Pemerintah daerah (Pemda) Boltim mengeluarkan instruksi pelaksanaan kerja bakti di 7 Kecamatan langsung dengan langkah cepat.
Instruksi ini, berdasarkan surat edaran Nomor: 441/Setda-Kab/1380/VIII/2022 tentang kerja bakti dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Boltim. Sebagaimana dalam instruksi tersebut, memerintahkan kepada seluruh para Camat untuk memerintahkan para Kepala Desa (Sangadi-red) melaksanakan hal-hal sebagai berikut
1. Melaksanakan kerja bakti di wilayah Desa masing-masing.
2. Melaksanakan pemberantasan jentik nyamuk di setiap rumah melalui kegiatan 3M Plus
a) Menguras/membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, , penampung air lemari es dan lain-lain
b) Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya.
c) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.
(Fidh)