Example floating
Example floating
HEADLINENASIONALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Rakortas BP2MI, Gubernur Olly Minta Pekerja Migran Perlu Dilindungi Termasuk Dari Sulut

×

Rakortas BP2MI, Gubernur Olly Minta Pekerja Migran Perlu Dilindungi Termasuk Dari Sulut

Sebarkan artikel ini

Sulut, detikawanua.com – Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Bupati/Walikota se-Sulut yang di laksanakan di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, pada Jumat (15/07/2022), dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua BP2MI, Benny Rhamdani.

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) memang harus dilindungi agar tak menjadi korban di luar negeri, sebab pekerja migran penyumbang devisa negara. Banyak permintaan negara luar untuk tenaga kerja dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan pemerintah daerah diminta untuk mendukungnya. Dimana sesuai catatan yang diterima, terdapat 11 Kabupaten/ Kota yang menandatangani nota kesepakatan tentang Undang-undang Perlindungan Pekerja bagi calon pekerja migran.

“Semua daerah tentunya berkeinginan migran tenaga profesional ke negara yang membutuhkan, tapi semuanya ada batasnya. Kami sangat mengharapkan pak Benny bisa mendorong itu,” kata Gubernur Olly.

Untuk itu, Pemprov Sulut telah mempersiapkan tenaga-tenaga profesional untuk dikirim ke luar negeri.

“Kami sudah mulai persiapkan baik itu bahasa maupun ketrampilan. Kendala kita cuma satu yaitu bahasa. Mudah-mudahan kita mulai siapkan SDM kita yang betul-betul siap ditempatkan di luar negeri,” harap Gubernur Olly.

“Jadi saya atas nama pemerintah mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap jajaran BP2MI yang mengadakan rapat koordinasi terbatas di Sulut,” tutup Gubernur Olly.

Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengatakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengubah istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Hal itu dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia,” kata Rhamdani.

Dalam Undang-undang baru itu ditegaskan, negara harus hadir dan memperlakukan dengan hormat para pekerja migran.

“Karena mereka penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Kalau pariwisata penyumbang ketiga,” ungkap Rhamdani.

Berbagai upaya dilakukan untuk membuat para migran dihormati. Seperti contoh di Bandara Soekarno Hatta Jakarta telah dibuatkan lounge untuk migran.

“Kalau dulu lounge menjadi tempat istimewa sekarang Pekerja Migran Indonesia punya,” bebernya.

Saat tiba dari luar negeri, pekerja migran disiapkan tempat khusus untuk mengurus imigrasi, bahkan pekerja migran mendapat perlakuan khusus. Mereka ‘setara’ dengan duta besar, mendapat kredensial. Itu menandakan kepercayaan negara bagi PMI.

“Mereka itu penting, pejuang keluarga, pejuang devisa,” tandasnya.

Sementara khusus Sulut, tambah Rhamdani, tidak ada patokan kuota untuk pekerja migran.

“Peluang kerja di Jepang tinggi. Mereka butuh 60 ribu pekerja selama lima tahun. Baru 5 ribu kita tempatkan,” tutup Rhamdani. (*/Mild70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *