Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Bupati Boltim Tegaskan, PT ASA Segera Bayar BPHTB ke Pemda

×

Bupati Boltim Tegaskan, PT ASA Segera Bayar BPHTB ke Pemda

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mempertanyakan tanggungjawab dari perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Kotabunan yakni PT Arafura Surya Alam (ASA).

Pasalnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pihak perusahaan, hingga saat ini belum juga diselesaikan, padahal perusahaan tersebut sudah mulai melakukan proses ganti rugi lahan sejak beberapa tahun lalu “PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah-satu, Pendapat Asli Daerah (PAD) kita” ungkap, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, dengan tegas pada Jum’at (1/7/2022).

Bupati mengatakan, hal ini harus diseriusi sebagai tindaklanjut atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia “Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta, perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tandas, Bupati.

Bupati menambahkan, langkah yang dilakukan PT ASA akan menghambat pembangunan di Kabupaten Boltim “BPHTB ini, akan kita gunakan untuk pembangunan daerah, jika hal ini belum dituntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” Jelas, Bupati.

Senada dikatakan Asisten I Pemkab Boltim Priamus, dirinya mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini “Saya mewakili Pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin. Namun, total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih, baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” terang, Priyamus.

Ia meminta, agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan “Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Tetapi, yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,” bebernya.

Hasil penelusuran, seluas  1.917.564,78 m² yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di 5 desa yakni Desa Bulawan, Bulawan Satu, Bulawan Dua, Kotabunan dan Kotabunan Barat.

Perlu diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *