Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Soal Izin, BPMPTSP Boltim Giat Lakukan Pendataan Pelaku Usaha

×

Soal Izin, BPMPTSP Boltim Giat Lakukan Pendataan Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Pelayanan perizinan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara sistem elektronik Online Single Submission (OSS) terus melakukan pendataan, dan sosialisasi terkait pengurusan izin pelaku usaha.

Kepala media ini, Kepala BPMPTSP Boltim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelaynaan Perizinan dan Non Perizinan, Rielfa K Wati SH mengatakan bahwa, pihaknya masih terus lakukan pendataan palaku-pelaku usaha hingga giat sosialisasi “Iya, sampai saat ini kami masih melakukan pendataan bagi para pelaku usaha. Pada pekan kemarin, kami lakukan di Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan, itu sudah dilakukan beserta sosialisasi,” jelas, Rielfa saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (27/6/2022).

Untuk Kecamatan Modayag dan Kecamatan Mooat sudah dijadwalkan besok. Jadi, kami akan lakukan pendataan sekaligus, sosialisasi untuk mempermudah bagi para pelaku usaha. Jika ada wilayah yang titik koordinat signal terganggu, semisal di desa tertentu maka kita akan turun langsung lapangan “Kita harus jemput bola, untuk melayani warga masyarakat pelaku usaha agar, mereka semua bisa memahami cara mengurus izin serta, memudahkan mereka akan pentingnya soal ini bagi pelaku usaha sesuai amanat Undang-Undang cipta kerja Nomor 10 Tahun 2020 tentang perizinan beresiko, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang proses perizinan beresiko,”Dan, surat BKPM Nomor 322/A/B.7/2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS pada 2 Juli 2021. Nah, disamping pendataan pelaku usah, kita lakukan sosialisasi. Ini bertujuan, guna mengajak para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha melalui online OSS. Sehingga, kepada pelaku usaha supaya menaati program pemerintah dimaksud,” terangnya.

Ia menambahkan, ada sekitar 100 lebih pelaku usaha per Januari hingga Mei sudah mengantongi izin “Untuk kecamatan lainnya, dipastikan kita lakukan pendataan serta sosialisasi secara bertahap dalam waktu dekat ini “”Syarat pengurusan izin usaha yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Email. Tak perlu khawatir, jika ada kendala maka DPMPTSP Boltim siap turun lapangan menjemput berkas pelaku usaha. Semua pengurusan itu secara gratis,” beber, Rielfa siang tadi.

Dihimbau, kepada para pelaku usaha, agar proaktif melakukan pengurusan izin. Saat ini Pemerintah daerah (Pemda), telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha “JadiĀ  yang punya usaha toko, apotek, warung sembako, warung kopi, rumah makan, perbengkelan, kos-kosan dan usaha lainnya, wajib mengurus izin” kata, Rielfa sembari mengimbau.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *