Sulut, detikawanua.com – Adanya edaran surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (yang juga didalamnya termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Honorer). Dikatakan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut pada prinsipnya, tetap menjalankan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk regulasi yang bersifat umum.
Namun terkait itu, tentang penghapusan THL tersebut tidak bisa serta merta langsung dihilangkan. Dimana, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara tidak langsung itu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Termasuk menciptakan lapangan pekerjaan. Mendorong kegiatan ekonomi berjalan ditengah masyarakat. Yang secara langsungnya yaitu, mengangkat pegawai termasuk THL. Bayangkan kalau tiba-tiba kita langsung meniadakan THL? Jadi, oleh karenya satu hal yang perlu kita kaji lebih luas, tapi harus ada action plan-nya. Nanti kita duduk berembuk bersama-sama. Memikirkan nasib sekitar 7000-an THL,” ungkap Wagub saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur, pada Rabu (08/06/2022).
Disisi lain menurutnya, tidak main-main, dimana dalam mengurus 7000-an THL punya banyak konsekuensi. Adapun fungsi APBD juga menciptakan lapangan pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung.
“Saat ini sementara berjalan kita bisa lakukan itu. Walaupun ada regulasi-regulasi seperti tiap tiga bulan dilakukan evaluasi bagi para THL tentang kinerja dan profesionalismenya semakin ditingkatkan melalui assesment uji kompetensi,” terang Kandouw.
Diketahui, sebagian besar rata-rata seluruh kepala daerah di Indonesia pada dasarnya menolak adanya (kebijakan pemerintah pusat) penghapusan tenaga honorer/THL. Dimana, hal tersebut terungkap saat kegiatan pertemuan forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APSI) di Bali (waktu lalu) dan dihadiri para gubernur se-Indonesia/perwakilan, termasuk yang hadir saat itu pula Wagub Steven Kandouw. (Mild70/*)