Example floating
Example floating
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Amankan Status Hukum Tanah Belum Bersertipikat, Pemprov Sulut Gelar Rakor Dengan BPN

×

Amankan Status Hukum Tanah Belum Bersertipikat, Pemprov Sulut Gelar Rakor Dengan BPN

Sebarkan artikel ini

Sulut, detikawanua.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengamankan status hukum tanah. Sebab, masih ada sejumlah bidang tanah yang belum memiliki sertipikat.

Ini yang mencuat dalam Rapat Koordinasi Pembahasan terkait Tahapan Percepatan Penerbitan Sertipikat Atas Tanah Milik Pemprov Sulut, Senin (6/6/2022) di Ruang Rapat FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Praseno Hadi saat membuka rakor ini meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut secepatnya melengkapi dokumen untuk didaftarkan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan dibuatkan sertipikat tanah milik Pemprov Sulut.

“Paling susah dokumen kurang lengkap dan fisiknya tak dikuasai,” ungkap Hadi.

Data yang diterimanya, untuk tahun 2022 ini baru 79 bidang tanah yang siap didaftarkan ke BPN. Untuk 99 bidang tanah masih dalam persiapan dokumen pendaftaran.

Diketahui, empat tahun belakangan ini dalam pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, ada 249 bidang tanah dari total 397 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Untuk tahun ini saja telah terbit 12 sertifikat tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Luthfi Zakaria mengatakan dalam penertiban sertipikat tanah, pemerintah harus penuhu dua aspek, yakni data yudisif dan data fisik.

“Setidaknya ada empat kuadran yang terjadi di lapangan. Kadang-kadang di lapangan tak ada dokumen bahkan fisiknya tidak ada. Ada dokumen yang kurang lengkap tapi fisiknya dikuasai. Kuadran lainnya, dokumen lengkap tapi fisiknya tak dikuasai. Ini yang jadi problem,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, untuk kuadran dokumen yang tak lengkap tapi fisiknya dikuasai Pemprov Sulut, bisa diproses BPN dengan syarat ada surat pernyataan.

“Itu mudah tetapi jangan digampangin. Karena pada sekarang ini tak menutup kemungkinan tanah pemerintah digugat. Dulu mungkin tak ada digugat, tapi sekarang ada,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan masalah sengketa itu turun. Ini memang menjadi perhatian kita,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Femmy Suluh memberikan apresiasi kepada pihak BPN yang ada di kabupaten/kota di Sulut. Sebab, dalam proses penertiban sertifikat berjalan dengan baik.

Kendati demikian, ia mengakui dalam persiapan dokumen untuk pembuatan sertipikat tanah perlu kerja keras.

“Mengelola tanah ternyata tidak mudah. Teman-teman di bidang aset sudah berusaha tapi memang harus berlari lebih kencang lagi,” tuturnya sembari mengharapkan sinergitas dengan BPN Sulut.

Dalam rakor tersebut juga turut dihadiri perwakilan BPN di kabupaten/kota se-Sulut.

(Mild70/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *