Kuasa Hukum Korban, Rinto Wardana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Rabu (16/03/2022) malam, usai melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiobo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. (Foto/Istimewa)
Jakarta, detiKawanua.com – Pemilik PT Tambak Udang Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berkedok investasi tambak udang, Rabu (16/03/2022).
Proses pelaporan dilakukan Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari 25 korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan bos Baba Rafi tersebut.
“Kami melaporkan beberapa pasal terhadap saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Nah ternyata laporan kami sudah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian mencapai 9 miliar rupiah,” terang Kuasa Hukum korban, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pukul 22.15 WIB.
Rinto menyebut pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas pelaporan kepolisian tersebut.
“Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada Baba Rafi kemudian ada perhitungan keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban,” ujar dia.
Lanjut Rinto, awalnya para korban diiming-imingi bagi untung dengan perbandingan 70 banding 30 persen dari keuntungan perusahaan, dengan dana investasi awal berkisar 200 hingga 250 juta Rupiah. Sehingga masing-masing korban dijanjikan 51 juta Rupiah, sementara jangka waktu investasi tersebut berlansung selama satu sampai empat tahun.
Setelah melewati masa 4 tahun, perhitungan bagi hasil antara kedua pihak berubah menjadi 50 persen dengan keuntungan bersih 37 juta Rupiah per orang.
Pihak Baba Rafi juga meyakinkan para korban bahwa udang jenis vaname yang dibudidayakan perusahaan tersebut tahan terhadap segala resiko penyakit, sehingga dana investasi yang digelontorkan korban dijanjikan aman dari resiko kerugian.
“Timnya (Baba Rafi) mengatakan udang ini akan tahan dengan segala penyakit, artinya kan orang siapa yang nggak tergiur, sudah tahan dari penyakit tidak akan ada risiko nanti di kemudian hari. Namun ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi,” ungkapnya.
Baba Rafi dilaporkan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 3 sampai 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.
“Ya tentunya setiap laporan masyarakat akan kita selidiki,” ujar Zulpan. (Rafsan)








