Example floating
Example floating
HEADLINEMANADO

Dikomplain Masyarakat soal Polusi Asap dari Insinerator, Direktur RSU MMC : Tidak Berbahaya

×

Dikomplain Masyarakat soal Polusi Asap dari Insinerator, Direktur RSU MMC : Tidak Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Sejumlah warga Kelurahan Paal Dua Manado keluhkan insinerasi atau sistem pembakaran sampah limbah medis milik Rumah Sakit Umum (RSU) Manado Medical Center yang berdampak ke pemukiman sekitar.

Keluhan ini disampaikan lansung kepada pihak pengelola rumah sakit, Rabu (30/03/2021) siang, dalam dialog di ruang rapat RSU Manado Medical Center (MMC). Sebelumnya, warga tak kunjung mendapat respon soal keberatan yang dilayangkan.

“Jadi ini yang ketiga kali kami berupaya menemui manajemen, dan akhirnya direspon. Jadi saya mewakili warga menyampaikan keluhan kami soal polusi asap dari alat insinerator milik rumah sakit,” ujar Stonly Kusoy, perwakilan masyarakat Paal Dua.

Menurutnya, warga khususnya yang tinggal di lingkungan 10, Paal Dua mengeluh lantaran saban hari terkena asap yang bersumber dari cerobong insinerator, belakang gedung rumah sakit. Mereka menduga cerobong tersebut terlalu pendek hingga berimbas polusi ke pemukiman.

“Nah yang kami persoalkan ke rumah sakit adalah cerobong asapnya terlalu pendek, sehingga polusinya sampai ke pemukiman,” cecar dia.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak pengelola justru mengklaim kandungan asap dari insinerator dimaksud tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Untuk asap yang keluar dari cerobong (insinerator) itu aman, karena kami telah melewati tahap-tahap uji emisi, tahapan dari DLH sendiri, jadi untuk asap itu yang kami bakar, sangat-sangat aman dan tidak membahayakan,” terang Direktur RSU Manado Medical Center (MMC), dr Vina Gosal.

Pihak rumah sakit juga memastikan proses insenerasi tidak menyertakan limbah yang mengancam kesehatan dan mencemari lingkungan.

“Untuk pelaporan pembakaran sampah limbah medis B3 yang kami bakar di dalam insinerator itu secara resmi kami laporkan secara rutin ke DLH lansung. Jadi kami tidak hanya mengutamakan keselamatan pasien, tetapi tentu saja masyarakat di sekitar rumah sakit kami,” tutur Vina.

Vina menambahkan, pihaknya telah mengantongi izin pengolahan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Kami dari rumah sakit MMC menyampaikan permohonan maaf sebelumnya kepada masyarakat, karena memang izin resmi dari KLHK terkait penggunaan alat insinerator belum kami sosialisasikan. Jadi ini sebenarnya hanya masalah miss komunikasi saja antara masyarakat dan manajemen rumah sakit. Namun memang terkait perizinan sudah kami miliki,” tambahnya.

Hadir dalam dialog, Kepala Seksi Limbah B3 Meike Luntungan, Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup Damy Luwa dan Kepala Lingkungan 10 Paal Dua Wilson. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *