Sulut, detikawanua.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut turun ke dapil terhitung sejak 21 s.d 27 Januari 2022 bersama masing-masing narasumber melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, yang merupakan prodak hukum dihasilkan DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen pun melakukan kegiatan sosialisasi perda tersebut di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna.
Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara. Dan sebagai narasumber Materi Perda tersebut disampaikan oleh Sam Soronsong.Adapun Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) yang melaksanakan Sosper di Desa Treman, Kabupaten Minahasa Utara, yang dihadiri Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu di dampingi Kabag Umum John Paerunan dan Kabag Keuangan Dammy Tendean.
Dalam sambutannya, MJP mengatakan,
kedua perda ini tercipta atas amanat Konstitusi. Kami sebagai wakil rakyat mendorong dengan maksimal agar perda ini bisa ditetapkan dan menjadi jawaban dari permasalahan-permasalahan yang ada di Sulawesi Utara khususnya yang berkaitan dengan kedua perda ini.Begitu juga yang dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut Henry Walukouw melaksanakan Sosper di Desa Tetey, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Kepada wartawan usai melaksanakan Sosper, Ia menyampaikan apresiasi atas antusias masyarakat pada kegiatan tersebut.
Walukow mengungkapkan, masyarakat menyambut baik bahkan bersyukur ada program-progrqm pro rakyat hasil kerja DPRD Sulut dengan menghasilkan perda yang sangat membantu masyarakat miskin dan kaum disabilitas yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan kini mereka mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.Sementara itu, Anggota DPRD Sulut Heri Rotinsulu menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di Desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut, selasa (25/01).
Dihadapan masyarakat yang hadir, Rotinsulu mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini wajib dilakukan oleh seluruh Anggota DPRD Sulut dan wajib diketahui masyarakat bahwa lembaga legislatif telah mengeluarkan produk hukum daerah.“Perda Bantuan Hukum merupakan usulan eksekutif dan Perda Disabilitas adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat,” ucap Politisi PDIP itu.
Legislator dapil Bolmongraya, Julius Jems Tuuk juga melaksanakan Sosper di Gedung Gereja Jemaat Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur, selasa 25 Januari 2022.
Dalam Sosper tersebut Tuuk menjelaskan uraian maksud dan tujuan kepada warga setempat, bahkan Tuuk menjaminkan perda yang sudah menjadi produk hukum ini wajib dilaksanakan oleh pelaku dan masyarakat.
Ia menambahkan, Sosper ini dilaksanakan karena ada keputusan hukum yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi ada keputusan hukum harus diketahui oleh masyarakat.Sementara Legislator Dapil Kota Manado, Amir Liputo melaksanakan Sosper betempat di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Sabtu (22/01) mengundang khusus para penyandang disabilitas untuk disosialisasikan perihal yang menyangkut perda penyandang disabilitas. (Advetorial)
Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Turun ke Dapil Sosialisasikan 2 Perda Baru
