Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Sofyan : Wajibkah Vaksin Jadi Syarat Penerima BLT?

×

Sofyan : Wajibkah Vaksin Jadi Syarat Penerima BLT?

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sofyan Alhabsyi, menyuarakan keluhan masyarakat soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa tertentu, yang dinilai ditahan. Pasalnya, diduga penerima bantuan belum divaksin.

Pernyataan politisi PKB tersebut, disampaikannya tangah rapat paripurna DPRD berlangsung, tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2021 pada Senin 27 September 2021. “Ada BLT yang tidak diberikan ke penerima karena, (penerima-red) belum divaksin. Apakah vaksin ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah?” ungkap, Sofyan.

Menurut dia, tidak semua warga masyarakat, termasuk penerima bantuan, dapat divaksin. Sebab, ada kondisi dimana warga tidak boleh divaksin. “Ada yang tidak divaksin karena alasan medis. Semisal, karena ada penyakit bawaan. Ini yang perlu menjadi pertimbangan” jelas, Sofyan.

Namun, Sofyan tidak menyebutkan nama penerima bantuan dimaksud serta, desa yang diduga tidak memberikan hak BLT kepada warga dengan alasan tidak divaksin.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Boltim, Oskar Manoppo menegaskan bahwa penerapan syarat vaksin bagi penerima BLT boleh-boleh saja. Karena Pemerintah desa (Pemdes) kemungkinan ingin meningkatkan partisipasi vaksinasi di desa mereka. Tetapi, kata Oskar, perlu dilihat alasan apa sehingga penerima BLT tadi belum divaksin.

“Vaksin memang sebagai syarat menerima BLT, namaun itu bukan wajib, itu sunah. Artinya tidak mutlak. Mengejar partisipasi warga masyarakat guna vaksinasi boleh, tapi ada hal lain yang harus kita pertimbangkan” terang, Wabup.

Wabup memastikan, akan mengatur penyaluran BLT tahap III di desa-desa pada tahun ini agar, masalah semacam tadi tidak kembali terjadi. “Saya tegaskan, agar para Kepala desa (Sangadi-red) tidak menahan hak para penerima BLT di desa dengan alasan yang masih bisa ditolelir” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boltim, Eko Marsidi menambahkan, dalam Perpres 14 Tahun 2021 atas perubahan Perpres 90 Tahun 2019 pasal 13 a mengatakan, semua yang wajib yang masuk dalam daftar wajib divaksin harus divaksin. Tetapi untuk mereka yang komorbit itu akan diberikan surat keterangan dari Puskesmas oleh dokter pemeriksa, bahwa yang bersangkutan komorbit dan tidak bisa divaksin. Nah, atas dasar itu kemudian bisa menerima BLT.

“Jadi aturan tetap dilaksanakan, dan kebijakan dijalankan, sama-sama jalan. Ini hanya persoalan miss komunikasi saja” sebut, Eko Marsidi.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *