Boltim, detiKawanua com – Perencanaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun depan, sudah diusulkan Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Usulan rencana itu, dikatakan kepala PUPR Boltim, Harris Pratama Sumanta membenarkan bahwa sudah diusulkan anggaran rencana terkait pembangunan RTLH melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Kementerian PUPR untuk tahun depan “Sudah diusulkan melalui DAK dengan jumlah 245 Unit RTLH Ke Kementerian PUPR saat harmonisasi DAK bidang perumahan dan pemukinan beberapa waktu lalu.
“Dengan jumlah Ratusan unit tersebut, itu terbagi dihampir seluruh desa yang ada di Boltim sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinsos Boltim. Sumber anggarannya DAK” paparnya.
Kita perkirakan, dananya per 1 unit RTLH sekitar Rp 21 juta bagi penerima bantuan. Nah, jika tak ada aral melintang maka yang diusulkan tahun ini, realisasinya di tahun depan.
“Olehnya, Pemerintah daerah (Pemda) harus menyediakan dana pendamping agar, dari dana Rp 21 juta per unit menjadi sekira Rp 30 jika ditambah Rp 10 juta per unitnya dari Pemda lewat dana stimulan. Pun begitu, para penerima juga diwajibkan ada swadaya” jelas, Harris saat disambangi diruang kerjanya pada Rabu (1/09).
Bantuannya rencana pembanguan RTLH, berbentuk barang. Namun, dananya masuk melalui rekening penerima bantuan, sesuai dengan progres pekerjaan bangunan.
“Dalam pekerjaan, kita sebagai pengguna anggaran kita lakukan monitoring selama pekerjaan berjalan, menyesuaikan dengan sistem persentasi pekerjaan. Karena dananya bertahap sesuai progres. Soal verifikasi data penerima, dan kepemilikan tanah serta sejumlah poin tertentu bagi penerima bantuan, maka sebelum pekerjaan kita cek langsung dilapangan sesuai DTKS” ujar, Harris siang tadi.
Senada dikatakan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boltim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin, Ni’ma Mokoagow bahwa untuk DTKS penerima bantuan berupa RTLH, itu sudah kita berikan ke Dinas PUPR sejak awal tahun 2022 ini. Dan Memang, penerima bantuan harus berdasarkan DTKS. “Kita sudah serahkan DTKSnya ke PUPR Boltim, sekitar Februari awal tahun ini,” terang, Ni’ma Mokoagow.
(Fidh)