Sulut, detiKawanua.com – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas DPRD Sulut kembali menggelar pembahasaan Pasal perpasal yang tertuang dalam naskah akademik
Rapat pansus kali ini dihadiri secara fisik oleh Sekertaris pansus, Herol Vresly Kaawoan, Melky Pangemanan, Raski Mokodompit dan Kadis Sosial Provinsi Sulut, dr Rinny Tamuntuan, serta dihadiri secara virtual beberapa Tim ahli, OPD terkait, serta beberapa anggota DPRD yang masuk dalam tim pansus.
Sekertaris pansus, Herol Vresly Kaawoan (HVK) usai mengikuti rapat menyampaikan, ranperda tersebut masih dalam tahapan pembahasan pasal demi pasal.
“Sebelumnya sudah di laksanakan beberapa kali rapat, sehingga hari ini di kosentrasikan pada pembahasan 9 Bab
dan 71 Pasal,” ungkap HVK, Senin (07/09).HVK melanjutkan, pembahasan pansus masih terus berjalan sampai dengan tahap finalisasi.
“Karena masih bersifat rancangan, tentunya dari awal pembahasan sampai hari ini selalu melibatkan Stakeholder terkait,” jelasnya.
“Salah satunya beberapa kali kami menghadirkan beberapa penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas untuk meminta informasi dan masukan sebagai dasar bahan kajian dalam pembahasan ranperda tersebut,” tambahnya.
HVK yang juga merupakan wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut ini mengatakan, tahapan pembahasan pasal-demi pasal selalu memperhatikan kebutuhan dasar penyandang disabilitas.
“Antara lain; kesehatan, hak politik, kesejahtraan, infrastruktur, pelayanan publik, rehabilitasi dan masih banyak lagi,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun memberikan apresiasi terhadap Dinas Sosial Provinsi Sulut yang turut aktif berpartisipasi terhadap jalannya rapat Pansus penyandang disabilitas.
“Kami mengapresiasi Dinas Sosial Provinsi Sulut dalam hal ini Kepala Dinas yang sudah memberi perhatian khusus dalam pembahasan ranperda ini dengan hadir secara langsung,” tutupnya.
(Enda)
Bahas Pasal Perpasal, HVK : Pansus DPRD Selalu Memperhatikan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas
