Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

UPTD Disbud Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Moseum Di Boltim

×

UPTD Disbud Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Moseum Di Boltim

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dinas kebudayaan (Disbud) daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Taman dan budaya museum, menggelar Sosialisasi Museum tepat di desa Tombolikat Induk kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Rabu (25/08) siang tadi bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Boltim.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Sulut, yang diwakili oleh Kepala Seksi Taman Budaya Disbud Provinsi Sulut, Ivan Besouw menyampaikan, sosialisasi terkait dengan museum begitu penting guna melestarikan budaya lokal, yang kita tahu bersama bahwa ada kebudayaan yang berkaitan dengan permuseuman. “Ini bagian dari program pemerintah baik itu pemerintah pusat, provinsi maupun daerah sebab sifatnya membangun melestarikan kebudayaan. Karenanya, kegiatan sosialisasi seperti ini, harus kita laksanakan. Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Boltim melalui Dikbud Boltim, sehingga agenda sosialisasi ini terlaksana” ujar, Ivan mewakili Kadis Dikbud Provinsi.

Senada dikatakan, Kepala Dikbud Boltim, Yusri Damopolii Spd. MM menuturkan, sosialisasi museum ini merupakan bagian dari wujud pelestarian kebudayaan Kabupaten Boltim yang banyak mempunyai nilai sejarah, termasuk nilai estetika baik dari historisnya serta geografis dan periodenya secara geologi. Sebab museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, dan memiliki koleksi baik sejarah dan budaya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari sisi kebudayaan dan sumber ilmiah. Hal ini mencakup informasi mengenai objek.

“Dimulai dari sosialisasi ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bakal mempunyai museum. Karena museum, menjadi salah-satu kebutuhan daerah. Nah, sosialisasi hari ini bagian dari langkah upaya pertama kita yang ditempuh demi pendirian museum di Boltim, karena didaerah kita mempunyai sejumlah benda bersejarah. Bukan hanya catatan sejarahnya namun, ada nilai mistisnya tertentu. Ini logikanya, bahwa benda-benda bersejarah di Kabupaten Boltim juga punya nilai estetika yang ada dibeberapa tempat. Nah rencananya, jika sudah ada museum maka kita lakukan revitalisasi yaitu kegiatan pengembangan guna menumbuhkan nilai-nilai penting cagar budaya dengan penyesuaian fungsi ruang yang tidak bertentangan dengan prinsip pelesrtarian nilai budaya masyarakat” jelas, Yusri.

“Pun, banyak benda dan nilai sejarahnya didalam kebudayaan, pastinya harus ada museum. Kita mengupayakan untuk bagaimana agar pendirian meseum bisa tercapai. Lokasi yang kita siapkan guna pembangunan museum, sudah ada. Tetapi kita harus mengacu pada persyaratan dasar hukum pendirian museum dari aspek pengelolaan museum, alat digunakan, koleksi benda bersejarah, serta tenaga ahli atau SDMnya. Olehnya, Dikbud Boltim perlu koordinasi secara matang dengan pihak Dikbud Provinsi Sulut terkait rencana atau program pendirian museum. Kami berharap, ada pendampingan baik dari dinas maupun UPTD yang memahami soal museum guna membantu dan mendorong rencana pendirian museum di Kabupaten Boltim, agar secepatnya dapat terwujud” ucapnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi dimaksud, Robby Kalibu selaku pemateri dan narasumber mengatakan, museum adalah merupakan instansi atau lembaga teknis, artinya lembaga yang lebih bersifat khusus yang harus berhadapan dengan penanganan terhadap benda-benda hasil budaya manusia yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan. Kita ketahui bersama, museum adalah sebuah lembaga antaran lain bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, terbuka untuk umum, memperoleh, merawat, menghubungkan dan memamerkan artefak-artefak.

“Ada beberapa dasar hukum menjadi landasan berdirinya dan beroperasinya sebuah museum, diataranya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1995 tentang pemeliharaan pemanfaatan benda cagar budaya di museum. Dan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Parawisata Nomor KM.33/PL.303/MKP/2004/II tentang museum,” terangnya.

Lanjutnya, untuk berdirinya museum ada juga syarat harus dipenuhi yakni, lokasi museum harus strategis, sehat dan tidak terpolusi. Bangunannya berupa bangunan batu, dan koleksi yang merupakan syarat mutlak yang harus mempunyai nila sejarah, harus diterangkan asal-usul secara histori, dapat diidentifikasikan mengenai bentuk, tipe, gaya, fungsi, makna, secara histori serta geografis, genus (biologi) dan periodenya (geologi) khusus benda alam, harus dijadikan dokumen bukti penelitian ilmiah, harus benda asli serta memilihi nilai keindahan (master piece), benda unik.

“Disamping itu, tak kalah pentingnya terkait pengelolaan operasional dan Sumber Daya Manusia (SDM), dan pengelolaan museum produktif. Sehingga, perlu perhatian serius dalam pengelolaannya. Museum bukan sekedar tempat penyimpanan benda-benda koleksi, tetapi harus menjadi pusat informasi sejarah dan budaya dari daerah, sehingga khalayak tertarik datang dan mudah mendapatkan informasi” ulas, Robby.

Diketahui, sosialisasi tersebut dibuka Kepala Dikbud Boltim, Yusri Damopolii Spd. MM serta dihadiri Bidang seni Budaya Dikbud Boltim beserta jajaran dan sejumlah pegawai Disbud Provinsi Sulut.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *