Boltim, detiKawanua.com – Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Kepala seksi Bimas Islam Kemenag Boltim Muhammad Ma’mur S.Ag menyebut, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2021 diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan Iduladha di tengah pandemi Covid-19.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi dari kantor kementerian agama wilayah Sulut, yang akan hadir diantaranya, dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia dan FKUB,” ujar Ma’mur, pada Selasa (29/06).
Dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha di Kabupaten Boltim, yang saat ini berada di zona kuning bisa menyelenggarakan ibadah sholat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Jamaah sholat Idul Adha yang hadir paling banyak itu 50% dari kapasitas tempat agar, memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah” jelas Ma’mur, saat disambangi diruang kerjanya.
Sementara pada pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 di Boltim, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan bidang peternakan untuk mengecek kesehatan hewan qurban sebelum disembelih.
Lanjutnya, untuk kegiatan penyembelihan hewan qurban, dilakukan selama 3 hari sejak 11, 12 dan 13 Dzukhijjah. Untuk pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia kepada warga di rumah masing-masing. “Ini untuk meminimalkan kontak fisik dengan orang lain, karena penerapan protokol sangat penting,” terang Ma’mur, siang tadi.
(Fidh)