Boltim, detiKawanua.com – Tersangka kasus asusila pencabulan anak di bawah umur, SM (46) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terancam diberhentikan sementara dari PNS.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Boltim, Ciendy M. Ivo Mongkaren SH.MH.
“Bahwa, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 276 huruf C, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” urai Ciendy, saat disambangi diruang kerjanya pada Senin (28/06/2021).
Lanjut Dia jelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Boltim terkait dugaan asusila (pencabulan-red) yang dilakukan oknum PNS tersebut. “Sebagai PNS, ada pasal yang dilanggar oleh pelaku. Sehingga, (SM) sebagai pelaku diberhentikan sementara dari PNS sampai dengan ada putusan pengadilan yang tetap artinya inkrah,” ungkap Ciendy.
Ia juga menyebut, meski telah ditetapkan tersangka dan bakal diberhentikan sementara sampai dengan proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya akan menunggu putusan pengadilan, itu apakah dia bersalah atau tidak. “Kalau tidak bersalah maka, akan direhabilitasi namanya. Tetapi kalau tidak, kami akan lakukan pemberhentian tetap,” tegas Ciendy, siang tadi
(Fidh)








