Sulut, detiKawanua.com – DPRD Sulut telah menetapkan melalui rapat Paripurna internal Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (24/05).
Sebelum disahkan Ranperda Prakarsa DPRD ini, rapat paripurna diawali dengan membacakan pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sulut. Dan semua fraksi DPRD menyetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tak terkecuali Fraksi Nyiur Melambai (FNM) DPRD Sulut, yang diwakili oleh Herol Vresly Kaawoan membacakan pemandangan umum fraksi merekomendasikan enam poin yang diantaranya menyangkut pendidikan, pekerjaan, hak, sarana dan prasarana, fasilitas dan jaminan hukum bagi penyandang disabilitas.Berikut Isi Pemandangan Umum FNM yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Herol VresLy Kaawoan yang juga merupakan Personil FNM DPRD Sulut;
1. Agar penyandang disabilitas dapat menentukan sendiri hal hal yang menurut mereka anggap baik untuk kehidupan pribadi dan sosial mereka,
Maka fraksi Nyiur melambai mengusulkan perlu disediakan pendidikan yang memadai sebagai sarana kemampuan berpikir, sehingga para penyandang disabilitas dapat menimbang kebutuhan-kebutuhan mereka serta meyusun rencana pemenuhan secara rasional dan bertanggung jawab.
2. Fraksi Nyiur Melambai berharap agar supaya pemerintah daerah benar-benar melaksanakan kewajiban untuk memberikan hak-hak yang sama pada penyandang disabilitas seperti yang di atur pada undang undang no 8 tahun 2016 yang dijabarkan pada PP no 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang disabilitas. PP no 27 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan PP no 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
3. Dalam perekrutan pekerjaan, fraksi Nyiur Melambai kepada pemerintah daerah, BUMN dan BUMD agar memenuhi kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2% difabel dari jumlah pegawai. Dan perusahan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang dipekerjakan.
4. Pemerintah daerah memberikan kredit kerja pada penyandang disabilitas, menyiapkan sarana dan prasarana, serta memberikan model usaha kepada mereka, sehingga suatu waktu mereka hidup mandiri.
5. Pemerintah provinsi membuat surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota agar memberikan kepada semua perkantoran negeri maupun swasta, serta Mal-Mal pusat perbelanjaan fasilitas umum lainnya, agar memberikan fasilitas khusus serta dilengkapi simbol-simbol penyandang disabilitas.
6. Mendukung penuh pemerintah daerah untuk memberikan sanksi pada pihak-pihak yang menghalang penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan sebagaimana diatur dalam UU no 8 tahun 2016 Pasal 195 yakni sanksi pidana atau denda bagi mereka menghalangi atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapat hak bekerja. Ancaman tindak pidana negara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 200 juta.
“Dari pandangan-pandangan tersebut diatas, Fraksi Nyiur melambai menyetujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah provinsi Sulut,” tutup Herol Kaawoan.
(Enda)
Wakili FNM, Herol Kaawoan Rekomendasikan Enam Poin Untuk Ranperda Penyandang Disabilitas
