Sulut, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat paripurna internal dalam rangka pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD sulut, yakni tentang Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dan Pengendalian Sampah Plastik.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Senin (24/05).
Ketua dewan Fransiscus Silangen menekankan, bahwa amanat undang-undang pemerintah daerah juga diberi kewenangan melalui regulasi daerah guna memperkuat agar perlindungan kepada penyandang disabiltas khususnya di Sulut hidup untuk memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menikmati fasilitas yang memudahkan akses bagi para penyandang disabilitas.
lanjut Silangen, terkait pengendalian sampah plastik juga sangat mendesak sehingga DPRD memandang perlu membuat regulasi untuk mengendalikan sampah plastik di wilayah provinsi Sulut.
Dalam rapat paripurna, seluruh Fraksi DPRD yang membacakan Pandangan Umum fraksi menyatakan setuju kedua ranperda dapat dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi-Fraksi yang membacakan Pandangan umum Fraksi melalui juru bicara masing-masing yakni: Fraksi PDIP oleh Agustin Kambey, Fraksi Nasdem diserahkan oleh Johny Pangemanan Pangemanan, Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Pricilia Cindy Wurangian, Fraksi Demokrat diserahkan oleh Kristo Lumentut dan Fraksi Nyiur Melambai dibacakan oleh Herol Kaawoan.
(Enda)