Sulut, detiKawanua.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit menanggapi kasus anggota fraksinya, James Arthur Kojongian (JAK) yang diangkat kembali dalam rapat paripurna.
Pasalnya, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen yang memimpin rapat Paripurna meminta Gubernur Sulut sebagai perwakilan pererintah pusat untuk mengawal dan mempercepat proses pemberhentian JAK dari posisi wakil Ketua DPRD Sulut.
Sebagai Pimpinan Fraksi Golkar, sebelumnya Raski sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum rapat paripurna di mulai. “Kebetulan saat itu ada pak gubernur. Isinya kurang lebih sama seperti yang disampaikan Ketua DPRD di paripurna. Apa yang disampaikan ketua DPRD saya sampaikan juga ke partai,” ungkapnya, Selasa (18/05).
Raski juga meminta kepada wartawan yang mewawancarainya untuk bersabar menunggu sikap resmi partai Golkar.
“Partai Golkar akan ada sikap resmi. Pasti ada keputusan partai. Itu nanti akan kita bicarakan di internal partai,” jelasnya.
Saat ditanyai mengenai AD/ART penentuan wakil ketua DPRD, ia menjelaskan prosesnya di awali di DPD Golkar Sulut.
“Nanti dari DPD mengirimkan keputusan ke DPP dan DPP yang berwenang memberikan keputusan. Jenjangnya seperti itu. Ada syarat-syaratnya terkait masuk wakil ketua. Namun dalam hal ini, keputusan pleno Golkar terakhir penugasan kepada saudara JAK sebagai wakil ketua DPRD Sulut. Belum berubah,” tandasnya.
(*/ Enda)
Raski Mokodompit : Keputusan Golkar JAK Masih Wakil Ketua DPRD
