Sulut, detiKawanua.com – DPRD Sulut melalui paripurna resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 serta Perda Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Peraturan Daerah (Ranperda) ini berhasil ditangani langsung Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam laporan yang dibacakan anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan, menjelaskan tentang mekanisme yang telah ditempuh selama pembahasan. Menurutnya, Ranperda tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta Ranperda Penegakkan Hukum Protokol Covid-19 telah menempuh mekanisme.
“Diharapkan ranperda tersebut dapat menjadi produk hukum daerah yang bisa menjawab persoalan publik dan efektif dalam penerapannya,” kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/05).
Pangemanan menambahkan tentang sejumlah catatan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Ranperda Fakir Miskin dan Penegakkan Hukum Protokol Covid-19.
“Khusus Perda Covid-19 diharapkan tidak menimbulkan masalah dengan berbagai implikasi kepada masyarakat,” kata Pangemanan.
“Catatan dari fraksi juga bahwa memang perda Covid-19 agak terlambat namun ini sangat penting. Perda ini sangat penting untuk segera ditetapkan dan diterapkan,” sambung Pangemanan.
Lebih lanjut terkait Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, menurutnya sangat penting karena belum terakomodasinya kebutuhan masyarakat.
“Maka perlu diseriusi pemerintah agar ada upaya yang terarah dan berkelanjutan dalam penerapannya. Harus ada pendampingan yang baik dari pemerintah. Sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota harus berjalan baik,” ujar Pangemanan.
“Kedua ranperda ini telah masuk di tingkat dua untuk segera ditetapkan saat ini. Ini sudah mempertimbangkan berbagai faktor dan menyusun berbagai kebijakan,” tambahnya.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menyampaikan dua ranperda ini sudah melalui proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dengan perangkat daerah di provinsi Sulut.
“Kelima fraksi sudah memberikan pendapatnya, menerima perda penegakkan hukum protokol Covid-19 dan ranperda prakarsa fakir miskin dan anak terlantar,” kata Silangen.
Sementara itu, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya memberi apresiasi kepada DPRD Sulut karena telah menghasilkan produk daerah.
“Ini juga catatan positif untuk DPRD Sulut, tahun ini sudah ada karena yang saya lihat tahun lalu tidak ada. Ini jadi ada produk DPRD Provinsi Sulut. Kita memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang ada,” kata Olly.
(***)
Perda Covid19 dan Fakir Miskin Ditetapkan, Gubernur Apresiasi Seluruh Anggota DPRD
