Kadis Dukcapil Bolmut, Parmin Mokodompis.
Bolmut, detiKawanua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Membolehkan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Bagi yang masih lajang atau yang belum menikah.
“Untuk Pembuat KK yang masih lajang dan belum menikah tetap Bisa, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kadis Dukcapil kepada media ini. Kamis (4/02/21)
Menurutnya, beberapa ketentuan di antaranya yang bersangkutan sudah berusia di atas 20 Tahun dan Sudah bisa Mandiri.
“Syarat utamanya harus melapor ke Kepala Desa Atau Lurah dan Persiapkan berkas kelengkapan lainnya,” tutur Mokodompis. (i***)








